Anies Klaim Bundaran HI sebagai Kawasan Paling Mahal, Benarkah?
Lokasi pemasangan karya seni bambu tersebut berada di Bundaran Hotel Indonesia (HI), tempat yang menurut Gubernur DKI Anies Baswedan paling mahal
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Asian Games ke-18, sejumlah lokasi di Jakarta dipercantik dengan berbagai ornamen, seperti pemasangan instalasi bambu, karya Joko Avianto.
Lokasi pemasangan karya seni bambu tersebut berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), tempat yang menurut Gubernur DKI Anies Baswedan paling mahal di Jakarta, bahkan Indonesia.
Lalu benarkah tanah di Bundaran HI termahal? Jawabannya bisa iya, bisa tidak.
Menurut CEO Leads Property Indonesia, Hendra Hartono, nilai tanah tidak hanya ditentukan berdasarkan lokasi semata.
Namun ada variabel lain yang juga jadi acuan, seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB). “Enggak juga, sekarang nilai tanah bukan hanya lokasi. Tapi tergantung KLB-nya,” ujar Hendra, Jumat (17/8/2018).
Hendra menegaskan, kawasan Sudirman dan Thamrin memang menjadi yang termahal, namun untuk harga tanah sangat tergantung pada nilai KLB-nya.
Baca: LOTTE Chemical Dukung Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang
Menurut dia, jika ada dua tanah berada di lokasi yang sama namun nilai KLB-nya berbeda, maka bisa jadi harga tanah dengan nilai KLB lebih tinggi yang jauh lebih mahal.
Sebagai contoh ada dua bidang tanah di lokasi yang sama, namun nilai KLB masing-masing 5 dan 10, bisa dipastikan harga tanah di lokasi kedua jauh lebih mahal.
Untuk kawasan Bundaran HI sendiri, Hendra mengatakan nilai KLB-nya berada di antara 5 hingga 10, dengan harga tanah berada di kisaran Rp 150 juta sampai Rp 200 juta per meter persegi.
“Di daerah Thamrin ada beberapa lahan yang memiliki KLB mencapai 8 sampai 10. Namun ada juga yang separuhnya,” tutur Hendra.
Sementara harga tanah di Sudirman bisa lebih mahal dari Thamrin, jika KLB lahannya lebih tinggi.
Kawasan NJOP termahal Di Jakarta terdapat beberapa lokasi yang menjadi incaran para pebisnis properti, seperti kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) di sejumlah kawasan di DKI Jakarta.
Kenaikan ini tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2018.