OJK Restui Kebijakan Beli Motor atau Motor DP O Persen
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Regulator keuangan ini ingin menggairahkan industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, bulan Agustus ini akan diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0% untuk pembelian kendaraan bermotor
Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional maupun berbasis syariah.
Namun hal ini akan dikembalikan dengan kebijakan dari pelaku industri.
Baca: Setengah Jam Sebelum Upacara, Tarrisa Diberitahu Jadi Pembawa Bendera Merah Putih
OJK mensyaratkan, pelaku usaha yang memberikan DP 0% antara lain yang memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1%. Lalu, tingkat kesehatan keuangan perusahaan masuk kategori sehat.
"OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0%. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan," kata Riswinandi saat konferensi paket kebijakan di Jakarta, Rabu (15/8).
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, aturan ini memang memberikan keleluasan bagi pelaku yang akan memberikan besaran uang muka di batas rendah.
Namun hal ini tentu diukur dari tingkat risiko dan tidak serta merta langsung mematok DP 0%.
Sebab, dengan langsung menerapkan uang muka 0% ini tentu risikonya terhitung besar yang pada akhirnya menimbulkan angka kredit macet.
Suwandi percaya, kebijakan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pelaku dengan dipertimbangkan segala hal.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Sebentar lagi, beli mobil atau motor bisa DP 0%