Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Ingatkan Pemerintah Berhati-hati Jika Akan Naikkan Tarif Tol Japek dan Bandara Soetta

Jasa Marga sebagai operator kedua jalan tol sudah mengajukan usul kenaikan tarif untuk dua jalan tol tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Ingatkan Pemerintah Berhati-hati Jika Akan Naikkan Tarif Tol Japek dan Bandara Soetta
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek di Jatiwaringin, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta ada kajian mendalam terkait rencana kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan jalan tol Prof Dr Ir Sedyatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta.

Jasa Marga sebagai operator kedua jalan tol sudah mengajukan usul kenaikan tarif untuk dua jalan tol tersebut.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga sudah mengajukan usulan kenaikan tarif ini kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Harus dikaji, kenaikan tarif tol harus didasarkan pada kemampuan membayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," kata Bamsoet, Kamis (23/8/2018).

Bambang menyatakan, memang jika mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyesuian tarif tol dapat dilakukan dalam dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Namun dia mengingatkan agar Pemerintah benar-benar mengkaji rencana itu.

Berita Rekomendasi

Dia juga berharap agar BPJT juga melakukan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dan mengutamakan perbaikan pelayanan sesuai dengan SPM jalan tol.

"Agar pengguna tol tetap merasa nyaman dan aman saat melewati jalan tol," kata Bamsoet.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, Agus Setiawan menyatakan, usulan kenaikan tarif dua ruas tol tersebut sudah mengacu pada laju inflasi dua tahun terakhir di setiap wilayah ‎sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca: Syafruddin Arsyad Tamenggung Mengaku Dipanggil Mengawati dan Ditunjuk Langsung Jadi Kepala BPPN

‎Untuk berapa kenaikan tarif tol tersebut, BPJT dan Jasa Marga akan mengkajinya kembali.

Misalnya, untuk tarif Tol Sedyatmo, kenaikan akan ditinjau dari berapa persen angka inflasi dari Oktober 2016 sampai September 2018. ‎

Dalam surat pengajuan yang sudah diajukan ke BPJT, Jasa Marga menggunakan angka perkiraan inflasi yang kemungkinan terjadi pada September nanti.

Perhitungan kenaikan adalah persentase angka inflasi selama dua tahun dikali tarif yang ada saat ini.‎

Jasa Marga sendiri mengakui sudah menerima data mengenai inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan data BPS, inflasi dua tahun terakhir untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek yang wilayah operasionalnya ada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 6,81 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas