Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gunakan Mik di Pesawat, Kemenhub Akan Ambil Tindakan Terhadap Neno dan Awak Kabin Lion Air

Neno Warisman melakukan tindakan tersebut pada penerbangan dengan pesawat Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta, Minggu (26/8/2018).

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gunakan Mik di Pesawat, Kemenhub Akan Ambil Tindakan Terhadap Neno dan Awak Kabin Lion Air
Istimewa
Ilustrasi - Pesawat Lion Air 737 MAX 8 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti aksi Neno Warisman yang menggunakan mik di dalam pesawat atau Public Address System (PAS) untuk mengumumkan sesuatu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Ir. M. Pramintohadi Sukarno mengaku memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.

Pramintohadi kembali menekankan mik di dalam digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.

Neno Warisman melakukan tindakan tersebut pada penerbangan dengan pesawat Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta, Minggu (26/8/2018).

Baca: IHSG Masih Betah Terkonsolidasi, Pasar Cenderung Bergerak Mendatar

"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah," kata Praminto, Selasa (28/8/2018).

Tidak hanya Neno Warisman, Kemenhub juga akan melakukan tindakan tegas kepada awak kabin dan juga pilot Lion Air yang mengizinkan penggunaan PAS.

Berita Rekomendasi

"Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," ungkap Praminto.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Kementerian Perhubungan pun telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas