Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM Kembali Berikan Perpanjangan IUPK Freeport

Menilik perpanjangan IUPK sementara PTFI sebelumnya, perpanjangan baru ini juga akan berlaku selama sebulan, hingga 30 September 2018.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian ESDM Kembali Berikan Perpanjangan IUPK Freeport
ISTIMEWA
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg, Papua 

Laporan Reporter Kontan, Ridwan Nanda Mulyana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI). IUPK sementara PTFI akan berakhir pada 31 Agustus 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengkonfirmasi kabar tersebut. Namun, Bambang masih enggan menerangkan detail perpanjangannya.

“Ya diperpanjang. Seperti biasa. Belum tahu (berapa lama tempo perpanjangan). Mungkin sudah sampai suratnya ke Pak Menteri, tapi ke saya belum. Yang jelas diperpanjang,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8/2018).

Bambang belum bisa memastikan apakah perpanjangan ini akan berlangsung hingga proses divestasi saham 51% selesai.

Tapi Bambang bilang, perpanjangannya tidak akan sampai enam bulan. “Belum tahu, nanti kita lihat. (Sampai enam bulan) ya nggak lah,” imbuhnya.

Baca: Bawaslu: Tidak Ditemukan Pelanggaran Mahar Politik oleh Sandiaga Uno

Menilik perpanjangan IUPK sementara PTFI sebelumnya, perpanjangan baru ini juga akan berlaku selama sebulan, hingga 30 September 2018.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit mengemukakan bahwa apabila proses divestasi belum selesai, maka IUPK-nya hampir pasti akan diperpanjang.

Baca: Polsek Tamansari Dalami Pelaku Tabrak Lari yang Kabur dengan Grand Livina di Jalur Busway

“Sebetulnya kan empat isu itu harus tuntas. Untuk menjamin Freeport boleh ekspor, tidak terganggu kegiatannya, maka diperlukan IUPK dengan jangka waktu terbatas,” ujar Bambang saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/8/2018).

Baca: Terungkap! Penembakan 2 Polisi PJR di Tol Kanci-Pejagan karena Balas Dendam Mertuanya Ditangkap

Empat poin yang dimaksud dan hinga kini masih berproses ialah soal divestasi saham 51%, stabilitas investasi, pembangunan smelter, perpanjangan izin operasi sampai tahun 2041.

Setelah semuanya selesai, pemerintah menerbitkan IUPK definitif kepada Freeport Indonesia mengganti status Kontrak Karya.

  
 


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas