Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Tambang Bawa Pulang Devisa Ekspor ke Indonesia

Himbauan tersebut untuk menambah cadangan devisa negara akibat adanya pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Wajibkan Pengusaha Tambang Bawa Pulang Devisa Ekspor ke Indonesia
PHE-WMO
Ilustrasi: Anjungan pengeboran minyak West Madura Offshore (WMO) milik Pertamina Hulu Energi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengingatkan kepada para pengusaha mineral dan batu bara (minerba) untuk menyimpan uang hasil ekspor di Indonesia.

Imbauan tersebut untuk menambah cadangan devisa negara akibat adanya pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kemudian Jonan menegaskan para pengusaha harus membawa pulang kembali uangnya ke tanah air karena tidak ada tambang yang dimiliki para pengusaha, mereka hanya mendapatkan izin usaha.

"Mau di UU minerba atau migas, itu tidak ada ambang dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh private atau swasta. Semua dimiliki negara.

Yang punya itu izin usaha, kalau ekspor uang harus kembali. Kalau parkir di luar negeri tidak bisa dimanfaatkan untuk dalam negeri," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2018).

Jika ingin menyimpan diluar negeri maka harus disimpan di bank nasional yang memiliki cabang diluar negeri. Diizinkan juga jika para pengusaha menyimpan dalam mata uang dolar asing, asalkan disimpan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Hasil ekspornya 100 persen kembali ke indonesia, boleh dalam bentuk dolar AS atau bisa ditempatkan di bank2 BUMN dalam negeri kan ada BNI di Hongkong," ungkap Jonan.

Untuk memantapkan langkah tersebut pemerintah juga akan membuat Letter of Credit (L/C) yang akan dirancang Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan serta Bank Indonesia.

Tujuan dari (L/C) yang merupakan surat pernyataan atas permintaan pembeli atau importir kepada penjual atau eksportir tersebut untuk memperlancar dan mempermudah arus barang.

"Kami akan terapkan peraturan bahwa satu ekspor semua harus pakai LC dari kemenkeu, dan kemendag," kata Jonan.

Kalau tidak menuruti aturan tersebut sanksi berupa pengurangan jumlah ekspor akan menati para pengusaha tambang.

"Tidak kembali akan sanksi untuk kurangi kemampuan ekspornya. Jangan hasil alam kita, kita ekspor uang tidak kembali ke sini," pungkas Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas