Bea Cukai Temukan Importir Lakukan Splitting demi Hindari Bea Masuk
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan hal tersebut merupakan modus importir untuk menghindari bea masuk.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai temukan importir yang melakukan 400 kali impor dalam satu hari dengan rata-rata nilai invoice sekira USD 75.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan hal tersebut merupakan modus importir untuk menghindari bea masuk.
"Hal ini modus yang berhasil diungkap Bea Cukai agar importir terbebas dari pengenaan bea masuk. 400 kegiatan itu berupa kiriman barang jam tangan, tas, baju, kacamata, dan sarung HP," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Heru memaparkan 400 transaksi tersebut dilakukan oleh satu supplier di luar negeri dan satu pembeli.
Total transaksi yang dihasilkan berjumlah USD 20.311 dalam satu hari, atau setara dengan Rp 300 juta.
"Hal ini menjadi tidak fair ketika dibandingkan kepada importir lain yang melakukan aktivitas impor secara konvensional," ujar Heru.
Baca: Neraca Dagang Agustus Defisit 1,02 Miliar Dolar AS, Ini Tanggapan BI
Sehingga Bea Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman.
Penyesuaian tersebut merubah bea masuk yang sebelumnya USD 100 menjadi USD 75, yang direkomendasiman oleh World Customs Organization.
Rencananya Bea Cukai akan memberlakukan penyesuaian bea masuk tersebut pada 10 Oktober 2018 mendatang.
Untuk mendukung perubahan ini, Bea Cukai juga telah menerapkan smart system berupa validasi dan verifikasi anti splitting aplikasi impor barang yang menggubakan alogaritma khusus.