Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Didorong Berikan Insentif Bagi SKT Agar Mampu Isi Pasar yang Ditinggalkan Rokok Ilegal

Dengan insentif itu, bisa membantu pemerintah menekan produk ilegal. Sebab, produsen akan mencoba menambah produksi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pemerintah Didorong Berikan Insentif Bagi SKT Agar Mampu Isi Pasar yang Ditinggalkan Rokok Ilegal
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi pelintingan rokok sigaret kretek tangan (SKT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Andriono Bing Pratikno mendorong pemerintah memberi insentif pada industri sigaret kretek tangan (SKT).

Dia menyebut, produk SKT, terutama golongan II dan III, menjadi produk legal yang paling mungkin mengisi pangsa yang ditinggalkan rokok ilegal lantaran harganya setara dengan rentang harga rokok ilegal.

Analisis Andriono tersebut merujuk pada data terbaru dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang menyebut adanya penurunan peredaran rokok ilegal.

Kondisi ini membuka potensi pasar untuk diisi oleh pasar rokok legal sekitar 18,1 miliar batang.

BACA: Survei Bea Cukai dan UGM: Peredaran Rokok Ilegal di Masyarakat Berkurang

Namun, kata Andriono, selama ini produsen SKT terbentur pada aturan pemerintah. Mengisi pangsa yang ditinggalkan rokok ilegal berarti menambah jumlah produksi.

Penambahan jumlah produksi dapat membuat produsen membayar cukai di golongan tarif lebih mahal, sehingga harga akan menjadi kurang kompetitif dengan rokok ilegal tanpa cukai.

Berita Rekomendasi

"Harga memang menjadi faktor pemicu konsumsi rokok ilegal. Harga jual eceran (HJE) rokok ilegal rata-rata Rp 6.000 hingga Rp 8.000. Sementara rokok legal dengan jenis sama bisa mencapai Rp 15.000 atau dua kali lipat dari HJE rokok ilegal. Akibatnya, ada konsumen yang memilih produk ilegal," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/9/2018).

Dia menilai, pemerintah akan diuntungkan jika memberi kelonggaran jumlah produksi pada industri SKT.

Dengan insentif itu, bisa membantu pemerintah menekan produk ilegal. Sebab, produsen akan mencoba menambah produksi untuk memasok pasar.

Di sisi lain, penambahan produksi berarti penambahan lapangan atau jam kerja sehingga bisa mengurangi pemutusan kerja di SKT. Potensi pasar akibat penurunan rokok ilegal setara dengan penambahan 25 ribu tenaga kerja apabila terealisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas