BI Akui Lamanya Pembahasan Aturan Standarisasi QR Code
Pembahasan terakhir ini adalah terkait pilot project dengan beberapa bank, perusahaan switching, asosiasi dan regulator.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan standarisasi QR Code saat ini masih dibahas oleh tim di Bank Indonesia (BI).
Pembahasan terakhir ini adalah terkait pilot project dengan beberapa bank, perusahaan switching, asosiasi dan regulator.
Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI bilang, aturan standarisasi QR code saat ini masih dalam tahap pilot project.
“Baru mulai September 2018 ini pilotnya,” kata Onny, Senin (24/9).
Menurut BI, masih lamanya aturan standarisasi QR code ini keluar karena regulator ingin lebih hati hati dan cermat dalam membuat standardnya.
Sehingga, standarisasi ini diharapkan bisa diterapkan ke semua sistem.
Baca: Ketua Umum Kadin Benarkan Gabung di Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma’ruf
Nantinya dengan adanya QR Code, merchant tidak harus menggunakan mesin EDC, namun hanya dengan menggunakan QR Code dan ponsel.
Merchant kecil juga akan memperoleh keuntungan dan kemudahan dengan aturan ini.
Punky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, adanya standarisasi QR code, akan terjadi interoperability dan interkoneksi.
“Sehingga antara satu media pembayaran ke media pembayaran lain bisa terhubung,” kata Punky.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Ini alasan BI belum keluarkan aturan standarisasi QR Code