Menteri Darmin Ancam Jatuhkan Sanksi Denda ke Perusahaan yang Tak Salurkan Biodiesel
Usai rapat, Darmin mengakui dalam pelaksanaannya kebijakan ini sempat mengalami kendala. Khususnya, soal keterlambatan pasokan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Adinda Ade Mustami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai implementasi mandatori B20 di kantornya, Selasa (25/9/2018) malam.
Rapat kali ini, dilakukan dalam rangka evaluasi implementasi kebijakan tersebut yang mulai dilaksanakan 1 September lalu.
Usai rapat, Darmin mengakui dalam pelaksanaannya kebijakan ini sempat mengalami kendala. Khususnya, soal keterlambatan pasokan.
"Tapi sekarang sudah makin berjalan penuh. Saya kira dalam waktu satu minggu ke depan itu sudah penuh betul," ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Darmin, pihaknya juga akan melakukan rapat kembali pada Kamis (27/9) nanti dalam rangka mengevaluasi kembali perusahaan yang tidak menyalurkan B20.
"Ya nanti, itu kami panggil supaya datanya semua diserahkan, supaya kami bisa evaluasi. Kamis kami rapat, nanti di dalam rapat itu kami tetapkan siapa yang kena denda, siapa yang enggak. Dendanya ya tetep seperti dalam PP," tambahnya.
Baca: Uni Eropa dan Iran Siapkan Upaya Tembus Blokade Ekonomi AS
Darmin bilang, jika kesalahan berupa ada pada badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM), maka dialah yang akan dijatuhi denda.
Begitu pula, jika badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang tidak memenuhi kebutuhan B20, maka dialah yang dikenakan denda.
Baca: Juru Bicara Pasangan Jokowi-Maruf Akui Land Rover 109 V8 Punya Tunggakan Pajak
Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), MP Tumanggor mengatakan, Pemerintah terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan ini.
"Dicek lagi kalau misalnya tidak sampai barangnya karena ombak besar, apa betul ombak besar gunakan satelit. Kan ada tim untuk itu," kata dia.
"Nanti mungkin 31 September baru keluar (hasil evaluasi) finalnya," tambahnya.