Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Darmin Ancam Jatuhkan Sanksi Denda ke Perusahaan yang Tak Salurkan Biodiesel

Usai rapat, Darmin mengakui dalam pelaksanaannya kebijakan ini sempat mengalami kendala. Khususnya, soal keterlambatan pasokan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Darmin Ancam Jatuhkan Sanksi Denda ke Perusahaan yang Tak Salurkan Biodiesel
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution 

Laporan Reporter Kontan, Adinda Ade Mustami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai implementasi mandatori B20 di kantornya, Selasa (25/9/2018) malam.

Rapat kali ini, dilakukan dalam rangka evaluasi implementasi kebijakan tersebut yang mulai dilaksanakan 1 September lalu.

Usai rapat, Darmin mengakui dalam pelaksanaannya kebijakan ini sempat mengalami kendala. Khususnya, soal keterlambatan pasokan.

"Tapi sekarang sudah makin berjalan penuh. Saya kira dalam waktu satu minggu ke depan itu sudah penuh betul," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Darmin, pihaknya juga akan melakukan rapat kembali pada Kamis (27/9) nanti dalam rangka mengevaluasi kembali perusahaan yang tidak menyalurkan B20.

"Ya nanti, itu kami panggil supaya datanya semua diserahkan, supaya kami bisa evaluasi. Kamis kami rapat, nanti di dalam rapat itu kami tetapkan siapa yang kena denda, siapa yang enggak. Dendanya ya tetep seperti dalam PP," tambahnya.

Baca: Uni Eropa dan Iran Siapkan Upaya Tembus Blokade Ekonomi AS

Berita Rekomendasi

Darmin bilang, jika kesalahan berupa ada pada badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM), maka dialah yang akan dijatuhi denda.

Begitu pula, jika badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang tidak memenuhi kebutuhan B20, maka dialah yang dikenakan denda.

Baca: Juru Bicara Pasangan Jokowi-Maruf Akui Land Rover 109 V8 Punya Tunggakan Pajak

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), MP Tumanggor mengatakan, Pemerintah terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan ini.

"Dicek lagi kalau misalnya tidak sampai barangnya karena ombak besar, apa betul ombak besar gunakan satelit. Kan ada tim untuk itu," kata dia.

"Nanti mungkin 31 September baru keluar (hasil evaluasi) finalnya," tambahnya.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas