BI Luncurkan Instrumen Baru untuk Perdalam Pasar Valas
Perry melanjutkan, transaksi DNDF dapat dilakukan oleh Bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia terus berupaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, salah satunya melalui kebijakan untuk memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Kebijakan itu dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valuta asing serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.
“Ini adalah bagain tidak terpisahkan dari BI melakukan upaya stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus akselerasi dari pendalaman pasar valas,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (27/9/2018) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Peluncuran istrumen baru itu juga berbarengan pasca Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 26-27 September 2018.
“Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik,” ujar Perry,
Adapun, kurs acuan yang digunakan adalah kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.
Perry melanjutkan, transaksi DNDF dapat dilakukan oleh Bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas.