Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inalum Tandatangani 3 Kesepakatan Terkait Divestasi 51 Persen Saham Freeport Indonesia

Adkerson berharap, dengan divestasi ini Freeport bisa mendapatkan stabilitas bisnis yang lebih baik, serta tidak lagi menyulut kontroversi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Inalum Tandatangani 3 Kesepakatan Terkait Divestasi 51 Persen Saham Freeport Indonesia
Kompas.com
Suasana usai penandatanganan Sales and Purchase Agreement PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoran di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018). Turut dalam kesepakatan ini Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Sebagai perusahaan global, lanjut Budi, ada ijin yang harus dipenuhi di luar yurisdiksi Amerika Serikat sebagai negara asal Freeport-McMoran.

"Yang kemungkinan agak lama ini adalah ijin antitrust (komisi pengawasan usaha) dari China. Karena Freeport kan jual ke China banyak. Jadi mereka kontrol nggak mau entitas barunya terlalu dominan untuk ekspor barang ke China, kalau terlalu besar, kan takutnya harganya bisa dikontrol," ujarnya.

Tapi, menurut Richard Adkerson, prosedur ini tak akan beresiko untuk transaksi yang akan berlangsung. "Setiap merger besar harus mendapatkan persetujuan dari organisasi antitrust dan itu hanya hal prosedural, tapi bukan resiko untuk transaksi," katanya.

Adkerson juga berharap, dengan divestasi ini, Freeport bisa mendapatkan stabilitas bisnis yang lebih baik, serta tidak lagi menyulut kontroversi.

"Harapan kami adalah kestabilan operasi yang lebih baik dan tidak akan memiliki kontroversi yang memisah-misahkan bisnis selama beberapa tahun," imbuhnya.

Soal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono bilang,akan menyesuaikan dengan transaksi pembayaran selesai. Artinya, untuk saat ini, IUPK Sementara PTFI akan kembali diperpanjang selama satu bulan hingga akhir Oktober.

Sedangkan jika proses divestasi sudah resmi selesai, IUPK itu bisa diberikan sampai tahun 2031.

Berita Rekomendasi

"(Perpanjangan IUPK) satu bulan sampai Oktober. Kalau sudah (selesai proses divestasi), dan memenuhi syarat bisa sampai 2031," tandasnya.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas