Konsumen Ini Curhat Nasib Uangnya yang Sudah Disetor Untuk Beli Apartemen di Meikarta
Denny menyatakan, penyidikan yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait dengan pembangunan Meikarta.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembang megaproyek properti Meikarta di Cikarang, Bekasi, PT Mahkota Sentosa Utama, menyatakan akan tetap melanjutkan pembangunan Meikarta meski sedang didera kasus suap kepada Bupati Bekasi.
"PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut Kuasa Hukum Mahkota, Denny Indrayana dari Kantor hukum Integrity dalam keterangan resminya, Kamis (18/10/2018).
Denny menyatakan, penyidikan yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait dengan pembangunan Meikarta.
"Dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," sambungnya.
Sayangnya, kasus suap Meikarta memang terlanjur berimbas banyak. Tak hanya dari sisi perusahaan, namun juga dari para calon pemilik unit Meikarta yang hendak membatalkan pembelian, dan menginginkan pengembalian pembayaran (refund) yang telah dilakukan.
Sejatinya, tanpa ada kasus suap Meikarta, proses refund cukup sulit.
Salah satu pembeli SY misalnya, telah mendapatkan persetujuan refund dari Meikarta sejak 27 Januari 2018, namun hingga saat ini ia belum sama sekali menerima pengembalian dananya.
"Awalnya saya dijanjikan untik dapat pengembalian dalam 6 bulan. Sekarang sudah 10 bulan tapi belum juga dikembalikan," katanya kepada Kontan.co.id.
SY mulanya hendak membeli unit Meikarta seharga Rp 226 juta, dengan cara mencicil. Perbulan ia musti bayar Rp 3 juta, sementara Ia bilang telah menyetor uang muka dan booking fee senilai Rp 10 juta.
Baca: BPN Minta Meikarta Segera Urus Perizinan Lahan
Nah, guna mencicil ia mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank. Namun oleh bank, ditolak lantaran gajinya dinilai tak cukup menanggung cicilan tiap bulan.
"Kemudian saya melapor ke Meikarta, mereka bilang untuk dibatalkan saja. Tapi sampai sekarang memang saya belum menerima pengembalian, padahal saya sudah sepuluh kali bolak-balik, tapi hanya diminta untuk menunggu uang ditransfer," ujar warga Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.
Serupa tapi tak sama, pembeli lainnya JF juga mengalami kesulitan dalam proses refund unit yang dibelinya.
Ia telah mengajukan aplikasi refund sejak 9 Oktober 2018 lalu, namun hingga kini, ia belum mendapatkan konfirmasi apakah aplikasinya ditolak atau diterima oleh Meikarta.
"Prosesnya, kita pertama mengajukan mengisi aplikasi refund sekaligus melengkapi dokumen. Nanti diperiksa, kemudian disetujui atau tidak. Kalau disetujui tinggal menunggu dana ditransfer," katanya kepada Kontan.co.id.
Dari form aplikasi yang ditunjukkan ke KONTAN, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan refund antara lain adalah: surat penolakan bank; form cancel unit; form pembatalan dan surat pernyataan refund bermaterai; kopi KTP, dan NPWP; tanda terima booking fee; bukti bayar bookong fee dan down payment; bukti pembayaran resmi;surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU); dan kopi buku tabungan.
Baca: Ultah Ke-67, Prabowo Traktir Komunitas Emak-emak Makan Bareng di Pujasera Blok M
JF sendiri merupakan pembeli unit Meikarta dengan empat kamar tidur.
Ia membeli dengan cara cicilan bertahap selama 24 bulan yang langsung dibayarkan ke Mahkota, dan telah membayar cicilan sebanyak 11 kali senilai Rp 325 juta.
Ia mengajukan refund sebab mengaku tak lagi sanggup membayar cicilan, dan tiada kejelasan soal pembangunan, sementara ia dijanjikan serah terima unit dapat dilakukan pada Agustus 2019 mendatang.
Lantaran mengajukan refund, JF bilang merugi Rp 100 juta, sehingga ia hanya dapat Rp 225 juta dari total uang yang telah disetor.
Potongan tersebut akibat ketentuan hangusnya uang muka, booking fee, dan 10% cicilan yang sudah dibayarkannya
"Saya khawatir kalau tidak jadi uang saya semuanya malah tidak bisa kembali, makanya daripada lanjut cicilan 13 kali lagi, lebih baik saya hentikan," katanya.
Cerita lain datang dari RC. Ia tak hendak meminta refund soal pengembalian uang muka atau atas pembelian unit, RC sekadar salah transfer.
Ia yang membeli unit Meikarta dengan skema KPA, justru melakukan transfer ke Mahkota, bukan ke bank pemberi kredit padanya. Nah ia minta pengembalian dana salah transfer itu.
"Saya mengajukan aplikasi refund pada 12 Juli 2018, dan diterima pada 16 Juli 2018,, tapipai sekarang juga belum dikembalikan. Customer service pun hanya meminta saya menunggu, padahal ini sudah tiga bulan," katanya kepada Kontan.co.id.
RC sendiri membeli unit seluas 35,76 M dengan skema KPA dengan nilai skitar rp 235 juta. Ia harus melunasi cicilannya selama 15 tahun, sementara hingga kini ia telah melakukan lima kali cicilan.
Terkait kesulitan soal refund, Kontan.co.id telah mencoba menghubungi beberapa pihak Meikarta: Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Ketut Budi Wijaya; Direktur Mahkota Danang Kemayan Djati; hingga bos Lippo Group James Riady. Namun mereka semua tak merespon sambungan telepon Kontan.co.id.