Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Konsumen Ini Curhat Nasib Uangnya yang Sudah Disetor Untuk Beli Apartemen di Meikarta

Denny menyatakan, penyidikan yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait dengan pembangunan Meikarta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Konsumen Ini Curhat Nasib Uangnya yang Sudah Disetor Untuk Beli Apartemen di Meikarta
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Proyek megaproperti Meikarta di Cikarang, Bekasi, kini terlihat sepi pasca terkuaknya kasus dugaan suap yang melibatkan direksi Lippo Group ke Pemkab Bekasi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembang megaproyek properti Meikarta di Cikarang, Bekasi, PT Mahkota Sentosa Utama, menyatakan akan tetap melanjutkan pembangunan Meikarta meski sedang didera kasus suap kepada Bupati Bekasi.

"PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut Kuasa Hukum Mahkota, Denny Indrayana dari Kantor hukum Integrity dalam keterangan resminya, Kamis (18/10/2018).

Denny menyatakan, penyidikan yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terkait dengan pembangunan Meikarta.

"Dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," sambungnya.

Sayangnya, kasus suap Meikarta memang terlanjur berimbas banyak. Tak hanya dari sisi perusahaan, namun juga dari para calon pemilik unit Meikarta yang hendak membatalkan pembelian, dan menginginkan pengembalian pembayaran (refund) yang telah dilakukan.

Sejatinya, tanpa ada kasus suap Meikarta, proses refund cukup sulit.

Salah satu pembeli SY misalnya, telah mendapatkan persetujuan refund dari Meikarta sejak 27 Januari 2018, namun hingga saat ini ia belum sama sekali menerima pengembalian dananya.

BERITA REKOMENDASI

"Awalnya saya dijanjikan untik dapat pengembalian dalam 6 bulan. Sekarang sudah 10 bulan tapi belum juga dikembalikan," katanya kepada Kontan.co.id.

SY mulanya hendak membeli unit Meikarta seharga Rp 226 juta, dengan cara mencicil. Perbulan ia musti bayar Rp 3 juta, sementara Ia bilang telah menyetor uang muka dan booking fee senilai Rp 10 juta.

Baca: BPN Minta Meikarta Segera Urus Perizinan Lahan

Nah, guna mencicil ia mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank. Namun oleh bank, ditolak lantaran gajinya dinilai tak cukup menanggung cicilan tiap bulan.

"Kemudian saya melapor ke Meikarta, mereka bilang untuk dibatalkan saja. Tapi sampai sekarang memang saya belum menerima pengembalian, padahal saya sudah sepuluh kali bolak-balik, tapi hanya diminta untuk menunggu uang ditransfer," ujar warga Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.

Serupa tapi tak sama, pembeli lainnya JF juga mengalami kesulitan dalam proses refund unit yang dibelinya.
Ia telah mengajukan aplikasi refund sejak 9 Oktober 2018 lalu, namun hingga kini, ia belum mendapatkan konfirmasi apakah aplikasinya ditolak atau diterima oleh Meikarta.


"Prosesnya, kita pertama mengajukan mengisi aplikasi refund sekaligus melengkapi dokumen. Nanti diperiksa, kemudian disetujui atau tidak. Kalau disetujui tinggal menunggu dana ditransfer," katanya kepada Kontan.co.id.

Dari form aplikasi yang ditunjukkan ke KONTAN, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan refund antara lain adalah: surat penolakan bank; form cancel unit; form pembatalan dan surat pernyataan refund bermaterai; kopi KTP, dan NPWP; tanda terima booking fee; bukti bayar bookong fee dan down payment; bukti pembayaran resmi;surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU); dan kopi buku tabungan.

Baca: Ultah Ke-67, Prabowo Traktir Komunitas Emak-emak Makan Bareng di Pujasera Blok M

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas