Hadiri IACC di Kopenhagen, Menteri PPN Bicara soal Komitmen untuk Mencegah Korupsi
Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia, di antaranya membangun Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Penulis: Sanusi
Dalam hal pengadaan terbuka, Kabupaten Bojonegoro juga menjadi contoh karena berhasil menerapkan Bojonegoro Open System (BOS), sebuah pusat informasi daring yang memuat detail pengadaan barang publik dari hulu ke hilir secara transparan, mencakup informasi pihak yang bertugas untuk pengadaan, kualitas barang dan jasa, hingga proses audit.
Prinsip open government juga bisa diimplementasikan untuk Dana Desa sehingga publik dapat mengawasi penggunaan dana dan bersama-sama mencegah korupsi.
Salah satu contoh penerapan prinsip tersebut adalah penerapan Dana Desa untuk layanan kesehatan di Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Di wilayah tersebut, penggunaan Dana Desa dilaksanakan dengan pendekatan akuntabilitas sosial sehingga mampu mendorong efektivitas layanan kesehatan di Puskesmas daerah, termasuk perekrutan bidan, pengadaan peralatan, pembangunan infrastruktur pendukung, penyediaan listrik dan air, serta pelatihan dan pengembangan bagi sukarelawan di bidang kesehatan.
“Indonesia berharap implementasi open government dapat berkontribusi langsung terhadap berbagai sektor pembangunan, meliputi penurunan kemiskinan, perkembangan ekonomi, pelayanan publik, pelestarian lingkungan berkelanjutan, dan pencegahan korupsi,” tegas Menteri Bambang.
Pada Juli 2018, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Melalui Perpres ini, setiap pemangku kepentingan yang terlibat seperti Komisi PemberantasanKorupsi, Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi bertugas untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan masyarakat sipil danpemangku kepentingan nonpemerintah lainnya.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi fokus pada tiga bidang, yakni perizinandan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.
Ketiga bidang tersebut menjadi inti dari Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang turut menekankan pentingnya implementasi prinsip-prinsip open government sehingganegara bisa mencegah praktik-praktik korupsi.
Pemberantasan korupsi, selain menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Indonesia dalam implementasi open government, juga sejalan dengan Tujuan 16:
Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yangTangguh dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).