Konsep Perizinan Melalui Sistem Online Single Submission Berikan Kemudahan Berusaha
Konsep perizinan melalui sistem OSS adalah untuk memberikan kemudahan berusaha menggunakan satu portal nasional.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Sistem Online Single Submission (OSS) sudah berjalan selama empat bulan sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018.
Sebagai program new regime perizinan, OSS berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).
"Pada dasarnya, konsep perizinan melalui sistem OSS adalah untuk memberikan kemudahan berusaha menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha, dan satu format izin berusaha," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Bambang Adi Winarso dalam talkshow “Usaha Mudah melalui OSS”, Sabtu (27/10/2018) di Manado, Sulawesi Utara.
Dalam empat bulan terakhir, pelaksanaan sistem OSS sendiri telah melibatkan 25 K/L, 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 4 Free Trade Zone (FTZ), dan 87 Kawasan Industri.
Adapun, hingga 19 Oktober 2018, sistem OSS per hari rata-rata berhasil melayani 1.206 akun registrasi, 905 buah aktivasi akun, dan 728 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tidak hanya itu, izin berusaha yang dikeluarkan sistem OSS mencapai 543 Izin usaha dan 444 Izin Operasional/Komersial setiap harinya.
Baca: Mayat Dicor dalam Drum Berjenis Kelamin Pria, Diperkirakan Meninggal 2 Bulan Lalu
Melihat kinerja sistem OSS tersebut, pemerintah berupaya untuk menyempurnakan sistem OSS agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangannya seperti dikutip Tribunnews dari Newsletter Kantor Staf Presiden mengungkapkan, terdapat enam isu strategis yang dikemukakan dalam talkshow ini, antara lain:
Penyelarasan tingkat pemahaman, pola pikir, dan kultur stakeholder terkait terhadap proses bisnis dan sistem OSS.
Sinkronisasi pelaksanaan fungsi antar unit di dalam K/L, yakni antara Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dengan Direktorat Jenderal teknis, sekaligus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan dinas terkait.
Peningkatan fungsi Pemerintah Daerah; DPMPTSP dalam pelayanan OSS.
Tampilan sistem OSS sehingga menjadi lebih user-friendly dengan Information and Communication Technologies (ICT) yang lebih unggul, mudah, cepat dan stabil.
Penyiapan roadmap transisi ke Lembaga OSS Permanen, yakni BKPM, dari sisi penggunaan sistem, sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
Optimalisasi fungsi Satuan Tugas (Satgas) K/L/D.
Baca: Ridwan Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Ajukan Banding Usai Dijatuhi Hukuman Mati
Selain itu, menurut Bambang, koordinasi Satgas Perizinan Berusaha di tingkat nasional dan daerah terus dioptimalkan.
Saat ini, Satgas Nasional dan Daerah telah memiliki satu protokol komunikasi antar satgas berbasis online sebagai bentuk controlling penyelesaian usaha dari masing-masing satgas.
Pengembangan sistem OSS di berbagai aspek, seperti kapasitas sistem, fitur dan fasilitas sistem, peta digital, single payment, monitoring, sekaligus manajemen risiko dan profiling pun terus didorong pemerintah untuk memberikan kemudahan akses terhadap sistem OSS itu sendiri.
Dalam talkshow ini, Kemenko Perekonomian juga mengajak peserta untuk mendengarkan manfaat sistem OSS dari para pengusaha dan penerima manfaat.
Acara ini merupakan bagian dari partisipasi Kemenko Perekonomian dalam kegiatan tahunan Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKN-RM) 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 26-28 Oktober 2018 di Manado, Sulawesi Utara.