Lion Air Group janjkan Santunan untuk Ahli Waris Korban Rp 1,33 Miliar
Managing Director Lion Air Group mengatakan, ketetapan jumlah asuransi yang diterima keluarga korban mengacu pada Permenhub Nomor 7 Tahun 2011.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group akan membayar santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air LK-LQP di Perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10/2018) lalu.
Captain Daniel Putut, Managing Director Lion Air Group mengatakan, ketetapan jumlah asuransi yang diterima keluarga korban mengacu pada Permenhub Nomor 7 Tahun 2011.
"Seperti yang disampaikan sesuai Permenhub Nomor 7, bahwa bila ada penumang yang meninggal karena kecelakaan, maka maskapai akan memberikan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar," ujar Daniel di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018).
Kemudian, terdapat pula ketentuan besaran ganti rugi untuk bagasi sebesar Rp 4 juta. Namun demikian, kata Daniel, pihaknya akan menambahkan besaran ganti rugi bagasi sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, Lion Air Group juga akan membayarkan uang tunggu bagi para keluarga korban yang menanti di Posko Hotel Ibis sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, biaya pemakaman juga akan ditanggung Lion Air Group sebesar Rp 25 juta. Sehingga total dana santunan yang akan diterima pihak ahli waris sebesar Rp 1,33 miliar.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
Daniel menyampaikan, semuanya akan dibayarkan setelah jenazah para korban teridentifikasi oleh Tim DVI RS Polri.
Baca: Pretty Asmara Meninggal, Permintaan Terakhir hingga Pengakuan Vicky Prasetyo
Sambil menunggu, mereka meminta agar keluarga korban mempersiapkan ahli warisnya.
"Dan tentunya kami saat ini juga mendata sesuai dengan peraturan menteri tersebut. Keluarga sedang menyiapkan ahli waris untuk yany berhak menerima," tutur Daniel.