LBH Jakarta Temukan Kejanggalan dalam Praktik Bunga Aplikasi Pinjaman Online
LBH Jakarta men-tracking ada beberapa aplikasi pinjol yang bunganya bermacam-macam, ada yang 12 persen hingga 20 persen.
Penulis: Reza Deni
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech yang dilaporkan para peminjam memiliki kejanggalan dalam hal bunga dan administrasi.
"Bunganya itu tidak jelas, saya harua bilang begitu," ujar pengacara publik LBH, Jeanny Silvia Sari Sirait di Gedung LBH Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Dari sekira 300 aplikasi pinjol di Appstore atau Play Store, Jeanny men-tracking ada beberapa aplikasi pinjol yang bunganya bermacam-macam, ada yang 12 persen hingga 20 persen.
Akan tetapi, dilanjutkan Jeanny, pada praktiknya itu adalah dua hal yang berbeda, karena penggunaan unga tersebut tersebut terkadang ada yang tidak sesuai dengan perkiraan dari peminjam.
"Semisal, bunga 12 persen dari pinjaman sebesar Rp1 juta dengan tenor 14 hari, Nah ini kan bayarnya sekitar Rp1.120.000, tapi kalau semisal ketika telat, itu ada aplikasi pinjol yang bunganya ditambahkan dari total bunga itu, bukan dari pinjaman pokok, terus belum lagi denda dan segala macan" ujarnya.
Baca: LBH Ungkap Korban Pinjaman Online Didominasi Perempuan
Namun, pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, tidak bisa menyebutkan nama-nama aplikasi pinjol tersebut.
Selain itu, Jeanny melanjutkan, dalam hal administrasi aplikasi pinjol bermasalah tersebut, kejanggalan juga ditemukan.
"Enggak pernah ditentukan biaya administrasinya berapa," ujarnya
Jeanny melanjutkan, ada satu aplikasi yang menerapkan biaya administrasi sebesar Rp200 ribu per jangka waktu tenor minimal.
"Bahkan ada satu aplikasi yang menerapkan hampir Rp1 juta," tambahnya
Kembali tidak bisa menyebutkan nama aplikasi pinjol tersebut, Jeamny mengatakan aplikasi pinjol itu tenornya 21 hari dengan pinjaman maksimal Rp3,6 juta.
"Ketika kita pinjam Rp3,6 juta misalnya, itu yang kita terima tidak segitu, karena sudah terpotong biaya administrasi yang hampir Rp1 juta," kata Jeanny.
Namun, meski begitu, kata Jeanny, peminjam tetap dibebankan dengan biaya yang harus dikembalikan besarannya yang tertera di awal mula.
"Belum lagi dendanya dan segala macam lainnya, dan itu yang menurut kami sangat parah," pungkasnya
Seperi diketahui, LBH pada Rabu (7/11/2018) pukul 12.00 WIB sudah mencatat sebanyak 300 pengaduan dari para peminjam aplikasi pinjol bermasalah.
Angka tersebut merupakan angka sata pos pengaduan dibuka pada Minggu (4/11/2018).
Ketika pos pengaduan belum dibuka, LBH sudah menampung 283 pengaduan terkait hal serupa.