Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Seberapa Amankah Pinjaman Online?

masih banyaknya masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ini sebagai dampak dari aturan pinjol yang kurang mumpuni

Editor: Sanusi
zoom-in Seberapa Amankah Pinjaman Online?
IST
ILUSTRASI 

"Dulu muncul kasus ramai-ramai kita dari asoisasi sudah membuat code of conducts, kemudian code of ethics, dan ada juga komite etik yang meregulasi dan mendisiplinkan anggota dalam melakukan penagihan," jelas dia.

Selain itu, mereka juga telah memiliki aturan pagu biaya peminjaman yang meliputi biaya bunga, denda, atau biaya administrasi.

Wakil Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna AFPI sekaligus CEO Uang Teman Aidil Zulkifli menjelaskan, penetapan batasan biaya pinjaman nasabah tersebut berdasar pada kesepakatan bersama.

Industri sepakat nasabah yang memiliki pinjaman melebihi masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran tidak akan membayar lebih dari 100 persen biaya pinjaman dan pokoknya.

"Jadi, jika konsumen memiliki pinjaman Rp 2 juta, namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipalnya," ujar Aidil.

Dirugikan

AFPI menyatakan, maraknya pemberitaan mengenai keluhan masyarakat terkait pinjaman online pun dianggap telah merusak citra industri yang sedang mereka bangun.

Berita Rekomendasi

Sementara, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran bukanlah bagian dari anggota asosiasi atau pinjaman online yang telah terdaftar resmi di OJK.

"Mereka adalah penyelenggara pinjaman online ilegal. Jadi kalau ilegal ya melawan hukum, jangan sampai seperti ini merusak industri," ujar Sunu.

Sehingga, keberadaan fintech ilegal tak hanya merugikan masyarakat saja, tetapi juga industri secara keseluruhan. Selain itu, menurut Sunu banyaknya pengaduan terkait penyelenggaraan pinjaman online juga bisa berdampak pada semangat inklusi keuangan.

AFPI pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih fintech, serta membaca setiap ketentuan dan kondisi yang diberikan setiap kali melakukan pinjaman secara lebih jeli.

Selain itu, pihak asosiasi juga menyatakan siap untuk berkoordinasi dengan penegah hukum dan LBH Jakarta terkait kasus pengaduan ini. Selain itu, asosiasi juga menyatakan tengah berusaha untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Edukasi kami lakukan secara berkala, dan ke LBH Jakarta akan kami lakukan mediasi, yang pasti kami sudah koordinasi dengan penegak hukum," ujar Sunu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilema Pinjaman Online, Seberapa Amankah?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas