Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Seberapa Amankah Pinjaman Online?

masih banyaknya masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ini sebagai dampak dari aturan pinjol yang kurang mumpuni

Editor: Sanusi
zoom-in Seberapa Amankah Pinjaman Online?
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 283 aduan dari 10 kelompok yang dirugikan oleh penyedia jasa pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Sirait menilai, masih banyaknya masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ini sebagai dampak dari aturan pinjol yang kurang mumpuni.

"Persoalannya pada kasus pinjol (pinjaman online) nggak ada aturan yang memang cukup mumpuni untuk melindungi masyarakat pengguna aplikasi," ujar Jeanny ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/11/2018).

Dia mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/ 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi hanya menerapkan sanksi untuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar atau memiliki izin OJK.

Sementara hingga saat ini, baru 73 fintech P2P lending yang telah resmi terdaftar OJK.

"Sedangkan saat kami tracking, di appstore pada bulan Agustus lalu terdapat hampir 300 aplikasi, dari situ terlihat sekali antara yang terdaftar dan tidak terdaftar timpang sekali," ujar Jeanny.

Tak Hanya yang Ilegal

BERITA REKOMENDASI

LBH Jakarta pun mengatakan, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh fintech P2P lending yang ilegal saja, tetapi juga mereka yang telah terdaftar di OJK.

"Benar ada (yang terdaftar di OJK, 2 korban yang menghadiri konferensi pers pada hari Minggu lalu di antaranya menjadi korban pinjaman online terdaftar," ujar Jeanny ketika kembali dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/11/2018).

Sementara dari pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi fintech P2P lending yang telah terdaftar di OJK sendiri belum menerima laporan terkait anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan seharusnya, pinjaman yang sudah terdaftar secara resmi sudah memahami konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

"Tidak pernah ada klarifikasi (kasus pelanggaran) kepada asosiasi atau kepada OJK yang kemudian ditujukan kepada asosiasi," ujar Sunu.


Menetapkan Aturan

Pihak asosiasi pun mengaku telah melakukan konsolidasi dengan berbagai jenis pinjaman online, serta tengah memformulasi proses penagihan. Pihaknya juga akan melakukan sertifikasi yang ditujukan untuk para penagih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas