Gugatan PT First Media Tbk Tidak Terkait dengan Layanan First Media
Gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT First Media Tbk (KBLV) menegaskan, pihaknya berbeda dengan Link Net sehingga tidak berpengaruh terhadap layanan Link Net dengan brand bernama First Media yang mengoperasikan layanan TV berbayar dan unlimited broadband internet via kabel.
"KBLV adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2.3Ghz (”Perseroan”)," kata pihak Frist Media Tbk dalam keterangan pers kepada Tribunnes, Rabu (14/11/2018) malam.
Masih berdasarkan rilis yang disampaikan, sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM -CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan, bahwa pada tanggal 2 November 2018.
Perseroan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di
bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt (“Gugatan TUN”).
"Gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “FIRST MEDIA” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK)," katanya.
Baca: Digugat First Media, Menkominfo: Lagi Nagih Malah Dituntut Balik
Layanan ”FIRST MEDIA” yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan
TV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid
Fiber Coaxial (“HFC”).
Teknologi HFC merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan
kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home
(“FTTH”) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber)
sebagai medium penghantar.
"Dengan demikian, gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV
Cable & Fixed Broadband Cable Internet ”FIRST MEDIA” yang disediakan oleh PT Link
Net Tbk (LINK)," demikian pernyataan pers.
Diberitakan, saat ini layanan internet nirkabel Bolt di bawah PT Internux dan PT First Media Tbk. tengah tersandung masalah tunggakan BHP plus denda yang akan jatuh tempo pada 17 November mendatang.
Internux menunggak Rp 343,57 miliar dan First Media Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.
Apabila denda belum dibayar hingga tanggal jatuh tempo, maka izin penggunaan frekuensinya di spektrum 2,3 GHz akan dicabut oleh pemerintah.
Gugatan First Media Menanggapi ancaman pencabutan izin frekuensi, First Media melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018.
Dari sidang awal yang berlangsung Selasa (13/11/2018) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai tergugat menegaskan bakal mengikuti setiap tahap gugatan PTUN sesuai prosedur hukum yang berlaku. Agenda sidang yang berlangsung pada Selasa (13/11/2018) kemarin pun masih sebatas pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
"Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu lewat pernyataan resminya kepada KompasTekno.
Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media Tbk. akan digelar pada pekan depan, hari Senin tanggal 19 November 2018.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan memberi tindakan tegas berupa pencabutan izin frekuensi pada Bolt jika tunggakan ini tak dilunasi sampai tenggat waktu yang diberikan.
Kendati demikian, Rudiantara hanya menegaskan komitmen pencabutan izin frekuensi saja, bukan izin operasi.