Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Merpati Ingin Terbang Lagi, Kementerian BUMN Belum Siapkan Tim Privatisasi

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) Henry Sihotang menyatakan, penyelamatan Merpati memang akan berujung ke privatisasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Merpati Ingin Terbang Lagi, Kementerian BUMN Belum Siapkan Tim Privatisasi
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Pesawat bermesin propeller Merpati Nusantara Airlines 

Laporan Reporter Kontan,  Anggar Septiadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyatakan, pihaknya belum menyiapkan Tim Privatisasi pasca PT Merpati Nusantara Airlines (Perseri) mengakhiri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan homologasi.

"Pertama kita pelajari dulu putusan homologasi seperti apa, kalau itu masuk kategori privatisasi kita lakukan itu. Tapi salinan berapa seminggu dua minggu mungkin baru kita terima," kata Aloysius di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Kamis (15/11/2018).




Peraturan Menteri BUMN 01/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang dan Profesi Lainnya menyebutkan, ahwa Deputi dapat dibantu oleh Tim Privatisasi.

Nah, Aloysius bilang sebelum membentuk tim, sejatinya soal operasi kembali Merpati butuh pula restu dari para pemangku kebijakan lain.

Baca: Setiawan Lim, Pengusaha Kafe Pecinta Motor Harley yang tetap Gila Touring di Usia 70 Tahun

"Perlu dikonsultasikan dulu ke menteri dan DPR. Kemenkeu dan Kemko Perekonomian, baru dituangkan dalam rapat komite, ketua komite itu lagi-lagi harus pelajari dulu putusan homologasi itu seperti apa," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) Henry Sihotang menyatakan, penyelamatan Merpati memang akan berujung ke privatisasi.

Baca: Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan

BERITA TERKAIT

"Merpati ini kan BUMN, kalau dia mau aksi korporasi ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti. Sementara dalam proposal perdamaian dalam PKPU ada investor, kalau sudah masuk jadi pemegang saham mayoritas. Kalau seperti itu privatisasi, ada lagi regulasi-regulasi yang mengatur," kata Henry kepada Kontan.co.id, Rabu (14/11/2018).

Sebelumnya, PT Intra Asia Corpora dikabarkan siap menyuntik dana Rp 6,4 triliun. Rizky Dwinanto, Kuasa Hukum Merpati dari Kantor Hukum ADCO Attorney at Law kepada Kontan.co.id sempat menyebut, Intra Asia telah menerbitkan security bond senilai Rp 250 miliar untuk membuktikan keseriusannya jadi penyelamat Merpati.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas