Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Kali Dapat Peringkatan, Izin Frekuensi Tiga Perusahaan Akan Dicabut Besok

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut Izin pita frekuensi radio (ipfr) 2,3 GHz dari tiga perusahaan yang menunggak bayaran.

zoom-in Tiga Kali Dapat Peringkatan, Izin Frekuensi Tiga Perusahaan Akan Dicabut Besok
First Media Logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut Izin pita frekuensi radio (ipfr) 2,3 GHz dari tiga perusahaan yang menunggak bayaran sejak 2016. Mereka adalah PT First Media Tbk, PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.

Langkah itu diambil setelah tiga kali peringatan tak digubris. 

Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Dwi Handoko, mengatakan, pencabutan izin dilakukan lantaran ketiga perusahaan belum menunaikan pembayarannya yang telah jatuh tempo Sabtu (17/11/2018).

"Sudah ada tiga kali Surat peringatan yang kami kirim, terakhir itu pada 9 November, dan sampai jatuh tempo Sabtu (17/11/2018) kemarin pukul 23:59 kami juga belum menerima pembayaran," kata Dwi Handoko, Minggu (18/11/2018).

Sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.

Ketiga perusahaan ini sendiri merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu.

Setiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Berita Rekomendasi

Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten.

Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

"Karena tanggal jatuh temponya hari Sabtu (17/11/2018), maka pencabutan izin akan kami lakukan pada hari kerja, Senin (19/11/2018) besok," kata Dwi.

Kepala Bagian Bantuan Hukum SDPPI Kominfo, Fauzan Priyadhani, mengatakan, lantaran telah melewati jatuh tempo tagihan 2018, maka ketiga perusahaan tersebut telah menunggak biaya penggunaan selama tiga tahun, sejak 2016-2018.

"Tagihan tahun 2018, jatuh temponya Sabtu (17/11) kemarin ya, jadi sekarang tunggakannya untuk tiga tahun, nilai tunggakannya masih harus diperiksa lagi, tapi untuk First Media kurang lebih ada senilai Rp 490 miliar, dan Internux Rp 438 miliar," kata Fauzan.

Terkait pembayaran telat, dan ancaman pencabutan izin, Kontan.co.id telah berupaya meminta konfirmasi dari Presiden Direktur PT First Media Tbk, Harianda Noerlan.

Namun ia yang merespon panggil dan pesan pendek yang dikirimkan.

Sedangkan Kuasa Hukum First Media Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership juga enggan memberikan tanggapannya.

"Mohon maaf, nanti kalau ada pernyataan pun pasti dari First Media langsung, ya," balas pesan pendeknya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga Kali Dapat Peringkatan, Besok Izin Frekuensi First Media Bakal Dicabut

Baca: Ini Isi Gugatan First Media kepada Kominfo

Baca: Gugat Kemkominfo, Saham First Media Anjlok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas