Kemenhub Libatkan Pengelola Jalan Tol Tertibkan Truk Angkutan Barang yang Overdimensi dan Overload
Selama ini, untuk mengatur penerapan ODOL disediakan jembatan timbang di jalanan nasional. Hanya, khusus jalan tol memang belum tersedia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Umi Kulsum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) terus berupaya melakukan sejumlah langkah agar implementasi dari pemberlakuan kebijakan kendaraan bermuatan lebih (over loading) dan kelebihan dimensi (over dimension) atau disingkat ODOL berjalan maksimal.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kemhub Cris Kuntadi mengakui, saat ini masih ditemukan permasalahan dalam penerapan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu. Di antaranya, masih ada kendaraan pengangkut barang atau truk yang masih melanggar dengan mengakali lewat jalan tol.
Selama ini, untuk mengatur penerapan ODOL disediakan jembatan timbang di jalanan nasional. Hanya, khusus jalan tol memang belum tersedia.
"Maka itu, kami bekerjasama dengan pengelola jalan tol supaya mereka memasang jembatan timbang. Jadi mereka baik melalui jalan nasional maupun tol akan tetap ada kewajiban sesuai dengan ketentuan ODOL," kata Cris saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/11/2018).
Baca: Karina Nadila Niab Investasi Saham untuk Siapkan Biaya Pendidikan Anak
Tak hanya itu, pemerintah juga bekerjasama dengan kepolisian untuk mengatur dan mengarahkan truk yang melewati jalan nasional maupun tol wajib masuk ke jembatan timbang terlebih dahulu. Dengan begitu, Kemhub juga melakukan tindakan tegas bagi truk yang melanggar kebijakan ini.
Baca: INDEF: Revisi 54 Sektor Usaha yang 100 Persen Boleh Dimasuki Investor Asing Tidak Akan Laku
Saat ini memang beberapa daerah masih ada yang belum benar-benar mengimplementasikan kebijakan ini. Hanya, Cris optimistis pemerintah dapat mengurai permasalahan ini secara bertahap tentunya didukung oleh sosialisasi kepada masyarakat secara masif.
"Selain asosiasi seperti organisasi angkatan darat (Organda), masyarakat juga kami informasikan bahwa kebijakan ODOL ini bukan hanya kepentingan pemerintah, tapi juga untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat sendiri," jelasnya.