25 Bidang Usaha Bisa Digarap Asing, Prabowo: Saya Bingung
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengaku bingung dengan inkonsistensi pemerintah
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merevisi aturan daftar negatif investasi (DNI) 2018 untuk mendorong investor menanamkan modalnya di dalam negeri.
Revisi itu dilakukan untuk menggenjot daya tarik investasi, sebab dari total 101 bidang usaha yang memberikan keterbukaan bagi penanaman modal asing dalam DNI 2016, sebanyak 51 bidang sepi peminat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Darmin Nasution memastikan, sebanyak 25 bidang usaha dari 54 bidang usaha yang mengalami revisi DNI tersebut 100 persen boleh dimiliki oleh investor asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca: Prabowo: Rasio Pajak Indonesia Masih Rendah
25 bidang usaha tersebut sebelumnya sudah terbuka untuk asing tapi porsi investasinya belum mencapai 100 persen. Perubahan tersebut dilakukan lantaran sebelumnya masih sedikit investor yang berinvestasi di sektor tersebut.
“Kita bikin 100 persen karena sebelumnya terlalu sedikit yang investasi," kata Menteri Darmin, Senin (19/11/2018) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menanggapi hal itu, Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengaku bingung dengan inkonsistensi pemerintah dari yang sebelumnya menyebut ada 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, namun kemudian berubah menjadi 25 bidang usaha.
“Waktu itu 54, dan kemudian berubah lagi jadi 28. Saya jadi bingung. I want to study next more,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu kepada awak media seusai menjadi pembicara di acara Indonesia Economic Forum (IEF), Rabu (21/11/2018) di Hotel Shangri-la Jakarta.
DIketahui, bidang usaha yang sepenuhnya bisa digarap asing meliputi 8 bidang energi dan sumber daya mineral, 8 bidang usaha komunikasi dan informatika, 2 bidang pariwisata, 2 sektor perhubungan serta 3 sektor ketenagakerjaan dan 2 kesehatan.
Sementara itu, ada empat bidang usaha yang secara kualifikasi dikeluarkan dari DNI, karena nilai investasinya di bawah Rp 10 miliar, seperti usaha warung internet (warnet) dan pengupasan umbi.
“Ini tidak mungkin dimasuki PMA karena batasan yang bisa dimasuki PMA, kalau PMA itu hanya boleh investasi paling sedikit modalnya Rp 10 miliar, ini bukan kelas kegiatan yang modalnya Rp 10 miliar,” ujar Darmin.
Sebab, berdasarkan aturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp 10 miliar.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.