Aturan Ganjil-genap Tol Japek Diperluas Sejak Gerbang Tol Tambun, Berlaku Mulai Desember 2018
Sebelumnya, penerapan aturan ganjil-genap kendaraan di ruas tol Japek dan pembatasan angkutan barang berlaku mulai pukul 06.00 sampai dengan 09.00 WIB
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan aturan baru ganjil genap kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek akan segera diperluas, mulai dari Gerbang Tol (GT) Tambun. Jam pemberlakuan ganjil genap yang juga mencakup pembatasan truk angkutan barang tersebut diusulkan berlaku mulai pukul 05.00 sampai pukul 10.00 WIB.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran dan kecepatan di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek), yang saat ini didera kemacetan parah oleh aktivitas 3 proyek infrastruktur yang dikerjakan bersamaan.
Yakni, pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, dan proyek LRT Jabodebek.
Sebelumnya, penerapan aturan ganjil-genap kendaraan di ruas tol Japek dan pembatasan angkutan barang berlaku mulai pukul 06.00 sampai dengan 09.00 WIB di sejumlah gerbang tol arah Jakarta.
Terkait pemberlakuan aturan ganjil-genap ini, Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Hindro Surahmat Selasa (20/11/2108) menyatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi pemberlakuan ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Tambun hingga akhir November 2018 ini sebelum sepenuhnya aturan ini diberlakukan.
Baca: Bikin Macet Tol Japek, Menhub Stop Sementara Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta-BDG Sampai Lebaran
Hindro mengatakan, BPTJ juga menyiapkan sejumlah angkutan massal yaitu bus premium, sebagai transportasi pilihan selain kendaraan pribadi bagi masyarakat yang ingin menuju ke arah Jakarta.
Kebijakan ini sejalan dengan tiga paket kebijakan yang telah berlaku sebelumnya di GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur sejak Maret 2018 lalu yang mencakup kebijakan ganjil-genap di pintu tol, pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V, serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin sampai Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Baca: Nekat Melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Truk Overload Overdimensi Akan Langsung Ditilang Polisi
Selain penerapan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, upaya lain yang akan dilakukan yaitu menindak tegas kendaraan truk yang over dimensi dan over loading (ODOL)
Terkait penerapan kebijakan ganjil-genap ini, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengimbau kepada pengguna jalan yang akan melalui ruas tol Jakarta-Cikampek agar tidak melakukan perjalanan pada malam hari. Ini karena mulai pukul 22.00 - 06.00 WIB dilakukan kegiatan konstruksi jalan tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).