First Media Nyatakan Sanggup Cicil Tunggakan Frekuensi, Sikap Kominfo Kok Jadi Mengambang
Sebelumnya First Media dan Internux telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta guna membatalkan surat tagihan, dan peringatan pencabutan frekuensi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyatakan pihaknya belum ambil sikap terkait pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT First Media Tbk (KBLV), dan entitas anaknya PT Internux.
"Sampai saat ini kami belum menentukan apakah akan mencabut IPFR First Media dan Internux," kata Ferdinandus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/11/2018).
Ada dua alasan yang buat Kominfo labil memutuskan. Pertama bahwa dua perusahaan Lippo Group tersebut telah mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya First Media dan Internux telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta guna membatalkan surat tagihan, dan peringatan pencabutan frekuensi.
Gugatan Internux terdaftar dengan nomor perkara 232/G/2018/PTUN.JKT pada 5 Oktober 2018. Sementara gugatan induknya, First Media, terdaftar dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT pada 2 November 2018.
"Kami melihat kedua perusahaan memiliki itikad baik dengan mencabut gugatan. Kemudian juga ada pertimbangan terkait kelangsungan ekosistem telekomunikasi, dan juga para pelanggan mereka," jelas pria yang akrab disapa Nando ini.
Baca: Bikin Macet Tol Japek, Menhub Stop Sementara Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta-BDG Sampai Lebaran
Selain soal pencabutan gugatan, sikap yang melunak juga lantaran First Media dan Internux telah mengirim surat kesanggupan bayar atas tunggakannya.
"Jatuh temponya harusnya 17 November 2018 kemarin terakhir, tapi libur jadinya hari ini, Senin (19/11). Nah, tadi pagi saya menerima surat kalau mereka mau bayar, tapi cara bayarnya gimana sedang dibahas," kata Menkominfo Rudiantara usai diskusi di Gedung Capital Place, Senin (19/11/2018).
Baca: Nekat Melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Truk Overload Overdimensi Akan Langsung Ditilang Polisi
Selain kesanggupan bayar, kata Nando dua perusahaan ini juga telah mengajukan proposal soal pembayaran tunggakannya. Secara umum, Nando bilang bahwa First Media dan Internux akan mencicil utang IPFR ini.
"Tahun depan akan dibayarkan sebagian, kemudian akan dilunasi sepenuhnya paling lambat Pada September 2020," jelasnya.
Nando bilang proposal cicilan ini lebih baik dibandingkan rencana restrukturisasi utang yang termaktub dalam perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Internux. Di mana Internux punya opsi untuk membayar utang IPFR hingga 30 tahun.
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
Namun, Nando memastikan bahwa dua hal tersebut tak serta merta membuat Kominfo menbatalkan pencabutan IPFR. Sebab ketentuan mencicil utang IPFR memang tak termaktub dalam Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.