Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

First Media Nyatakan Sanggup Cicil Tunggakan Frekuensi, Sikap Kominfo Kok Jadi Mengambang

Sebelumnya First Media dan Internux telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta guna membatalkan surat tagihan, dan peringatan pencabutan frekuensi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in First Media Nyatakan Sanggup Cicil Tunggakan Frekuensi, Sikap Kominfo Kok Jadi Mengambang
WARTA KOTA
First Media dan Internux telah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta guna membatalkan surat tagihan, dan peringatan pencabutan frekuensi oleh Kominfo 

Pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 hanya menyatakan pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang mesti dicabut izin penggunaannya. Sementara tanggal jatuh tempo tagihan pada 17 November 2018 lalu.

"Soal pertimbangan hukum, regulasi yang membuat kami memang tak serta merta batal mencabut izin. Makanya kami masih perlu mempertimbangkannya lagi," lanjut Nando.

Mengingatkan, seteru First Media dan Internux dengan kominfo terjadi lantaran dua perusahaan ini menunggak biaya penggunaan frekuensi 3,3 GHz sejak 2016-2017. Untuk dua tahun tersebut,

Di mana First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar. Sementara jika ditambahkan biaya pada 2018 yang juga telah jatuh tempi, First Media utang First Media menjadi Rp 490 miliar, dan Internux menjadi Rp 463 miliar.

Dua perusahaan ini sendiri merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan akan berakhir pada 2019 mendatang. Jaringan First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten.

Sesuai UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, dan PP 53/2003 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, IPFR sejatinya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 10 tahun. Sehingga IPFR First Media, dan Internux yang akan habis 2019 masih bisa diperpanjang hingga 2029.

Sekalipun tak diperpanjang, sehingga First Media dan Inteenux kehilangan izin pakai frekuensi. Hal tersebut tak serta merta menghapus tagihannya.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait pencabutan gugatan maupun pengajuan proposal cicilan utang yang diajukan, Kuasa Hukum First Media Nien Raffles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu enggan memberikan konfirmasi.

"Maaf sekali, untuk hal ini saya memang tidak bisa komentar," balas pesan pendeknya ke KONTAN.

Presiden Direktur First Media Harianda Noerlan hingga berita naik, belum merespon pesan dan panggilan Kontan.co.id.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas