Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kominfo Tetap Tagih Tunggakan Utang Frekuensi Rp 2,19 Miliar Meski Jasnita Kembalikan Frekuensi

Lantaran blok frekuensi Jasnita tidak ada pemakai, Kominfo akan segera menggelar lelang untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Jasnita.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kominfo Tetap Tagih Tunggakan Utang Frekuensi Rp 2,19 Miliar Meski Jasnita Kembalikan Frekuensi
Kompas Tekno/Aditya Panji
Jasnita bersama dua koleganya yaitu PT First Media Tbk (KBLV), dan PT Internux merupakan tiga dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009, dan izin akan berakhir pada 2019. 

Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak seperti dua koleganya yang masih memperjuangkan penggunaan frekuensi 2,3 GHz meski menunggak,  PT Jasnita Telekomindo justru telah resmi mengembalikan izin pakai ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Untuk Jasnita, kemarin Senin (19/11/2018) sudah mengembalikan frekuensi kepada kami. Sehingga mulai kemarin, Jasnita sudah tidak menggunakan frekuensi tersebut," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/11/2018).

Lantaran blok frekuensi Jasnita tidak ada pemakai, Kominfo akan segera menggelar lelang untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Jasnita.

Jasnita bersama dua koleganya yaitu PT First Media Tbk (KBLV), dan PT Internux merupakan tiga dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009, dan izin akan berakhir pada 2019.

Ketiga perusahaan ini jadi sorotan sebab mereka belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sejak 2016-2017.

First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Berita Rekomendasi

"Meskipun sudah dikembalikan, tapi tak serta merta menghapus tagihan. Artinya masih memiliki kewajiban pembayaran," ungkap pria yang akrab disapa Nando ini.

Sementara, untuk First Media dan Internux, Nando bilang Kominfo belum menentukan sikap. Pasalnya dua perusahaan ini masih ngotot untuk tak kehilangan penggunaan frekuensi 2,3 GHz tersebut.

Terkait tunggakan, dua perusahaan yang tergabung dalam Lippo Group ini mengajukan proposal pembayaran dengan mencicil utang-utangnya. 

Baca: Bikin Macet Tol Japek, Menhub Stop Sementara Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta-BDG Sampai Lebaran

Begitu pula gugatan yang diajukan keduanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna membatalkan peringatan pencabutan izin, juga telah dicabut First Media dan Internux.

"First Media (dan Internux) akan membayar tagihan di tahun ini, dan sebagian lagi di tahun depan, dan akan lunas pada September 2020. Kami melihat ini adalah itikad baik, apalagi gugatan di PTUN juga sudah dicabut. Tapi yang jelas samapi saat ini kami belum memutuskan apakah akan mencabut atau melanjutkan izin," papar Nando.

Baca: Nekat Melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Truk Overload Overdimensi Akan Langsung Ditilang Polisi

Sementara terkait pencabutan gugatan maupun pengajuan proposal cicilan utang yang diajukan, Kuasa Hukum First Media Nien Raffles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu enggan memberikan konfirmasi.

"Maaf sekali, untuk hal ini saya memang tidak bisa komentar," balas pesan pendeknya ke Kontan.co.id.

Presiden Direktur First Media Harianda Noerlan hingga berita naik, belum merespon pesan dan panggilan Kontan.co.id.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas