Jelaskan Tunggakan Biaya Izin Frekuensi Bolt, First Media Sambangi Bursa Efek
Anak usaha Grup Lippo lainnya yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersangkut kasus terkait dengan izin Meikarta
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Elisabet Lisa Listiani Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memanggil salah satu anak usaha Lippo Grup yakni PT First Media Tbk (KBLV) atas tunggakan izin penggunaan frekuensi 2,3 Hz. I Gede Nyoma Yetna mengatakan, kedatangan KBLV ke BEI sudah dilakukan dua kali atas panggilan BEI dan juga inisiatif emiten.
Nyoman menerangkan, saat ini perusahaan juga masih menunggu proses yang sedang berjalan terkait dengan kasus tersebut. Meski demikian, BEI belum memberikan sanksi tertentu terkait dengan emiten tersebut.
"Kalau misalnya izin tersebut mengakibatkan going concern dan sustainabilityterganggu, bisa kami lakukan suspensi," kata Nyoman, Kamis (22/11/2018).
Nyoman mengatakan jika perusahaan bisa mengganti streamline, maka suspensi bisa saja tak dilakukan.
Baca: Menteri Luhut Tak Terima, Prabowo Sindir Pemerintahan Jokowi Menyerah Pada Asing
Baca: Tujuh Fakta Kasus Pembunuhan Iin Puspita, Pemandu Lagu di Karaoke yang Mayatnya Disimpan di Lemari
Pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari tiga perusahaan yang menunggak bayaran sejak 2016. Mereka adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.
Sebelumnya, anak usaha Grup Lippo lainnya yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersangkut kasus terkait dengan izin salah satu mega proyeknya yakni Meikarta.