Budi Karya Sumadi Minta Ingin Aturan Baru Taksi Online Dijalankan Secepatnya
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi menargetkan aturan angkutan sewa khusus atau taksi daring (online) bisa terbit pada akhir November 2018.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menyiapkan regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau dikenal sebagai taksi online pasca beberapa pasal di Permenhub 108 tahun 2017 dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Dirjen Perhubungan Darat kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pihaknya melibatkan aplikator, aliansi pengemudi, dan korlantas dalam menyusun aturan baru tersebut.
"Aturan yang baru ini dibuat akomodatif sekali. Sebagaimana arahan dari Menhub agar aturan ini jangan sampai digugat kembali, jadi ya sudah saya akomodir semua pemikiran,” kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi di Batam, Jumat (23/11/2018).
Budi mengungkapkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendesak agar aturan ini segera dijalankan begitu sudah diterbitkan.
"Harapan Menhub tidak usah menunggu batas waktu masa transisi 90 hari (setelah putusan), beliau minta kalau bisa November atau Desember (aturan baru) sudah jalan," ujarnya.
Baca: Bepergian Jauh dengan Mobil Low MPV, Kenali Fitur Keselamatannya yang Harus Ada
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi menargetkan aturan angkutan sewa khusus atau taksi daring (online) bisa terbit pada akhir November 2018.
Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).
Baca: Penggerebekan Perselingkuhan Angel Lelga Disebut Cuma Settingan, Apa Tanggapan Vicky Prasetyo?
Budi menjelaskan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti PM 108.
Rancangan aturan yang baru, lanjutnya, juga akan mengatur tentang penentuan tarif dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
“Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu perkilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 sampai Rp 6.500 perkilometer," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.