Penetapan UMK 2019 Bikin Kecewa Serikat Pekerja Nasional Kota Solo, Ini Penyebabnya
Ketua SPN Kota Solo, Hudi Wasisto menyebutkan, bahwa sebenarnya usulan awal UMK dari SPN yakni Rp 2,1 juta.
Editor: juniantosetyadi
(TribunSolo.com/Garudea Prabawati)
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo, Jateng, merasa kecewa dengan adanya ketetapan upah minimum kota (UMK) 2019 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Sebab, tidak ada kenaikan sama sekali terhadap perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan.
Ketua SPN Kota Solo, Hudi Wasisto menyebutkan, bahwa sebenarnya usulan awal dari SPN yakni Rp 2,1 juta.
"Namun kena revisi, sesuai aturan merujuk pada perhitungan KHL, sehingga menjadi Rp 1.830.000," katanya kepada wartawan, Jumat (23/11/2018), di Kota Solo.
Namun sayangnya sesuai dengan aturan dan perhitungan KHL, Pemkot Solo mengusulkan hanya Rp 1.802.700.
Dalam PP nomor 78 tahun 2015 ditekankan bahwa UMK hanya berlaku untuk pekerja di bawah satu tahun dan dengan level yang paling rendah.
Di samping itu untuk grade di atasnya harus dihargai dengan struktur skala upah yang telah disebutkan dalam aturan.
Sebenarnya aturan struktur skala upah ini harus sudah ditetapkan pada 23 Oktober 2017 sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015, namun sayangnya banyak yang belum mengindahkan.
"Tidak masalah upah yang ditetapkan hanya Rp 1.802.700, namun ketentuan-ketentuan yang mengiringinya juga harus dipatuhi,” tandasnya.