Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Usaha Sambut Baik Aturan Baru Kawasan Berikat

Saat ini tercatat Jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pelaku Usaha Sambut Baik Aturan Baru Kawasan Berikat
TRIBUNNEWS.COM/BRIAN
Anne Patricia Sutanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha sambut positif atas keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O4/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Vice Chief Executive Officer PT Pan Bothers Tbk, Anne Patricia Sutanto mengungkapkan dengan aturan tersebut, ke depannya akan mempercepat kegiatan ekspor dan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

"Tapi jelas PMK ini sangat positif karena percepat kita punya proses sehingga faktor financial cost dan handling cost bisa berkurang. Jadi produk kita costnya lebih murah, kan bisa berdaya saing dengan produk asing" ujar Anne saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (27/11/2018).

Anne optimistis melalui kebijakan baru ini, nilai produksi ekspor perusahaannya dapat meningkat seiring dengan kemudahan-kemudahan lain yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Baca: Berikut Isi Peraturan Kawasan Berikat yang Dapat Mempermudah Ekspor Pengusaha

"Diharapkan tahun ini ada kenaikan 15 persen. PMK kan baru di launching diharapkan tahun depan kita bisa sekitar 25-30 persen," ungkapnya.

Selain ekspor, Anne menjelaskan, dengan aturan tersebut, biaya akomodasi juga dapat ditekan sekitar 5 persen dari USD 5 juta per tahunnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi bukan cuman itu, ongkos transportasi kalau dengan adanya PMK ini bisa langsung. Nggak usah balik lagi ke kami otomatis transportasi nggak bolak-balik dan tansportasi di Indonesia ini kalau bolak-balik mahal sekali dan lama," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Public Affair Director Great Giant Pinnaple, Willy Soegiono mengatakan, aturan ini secara otomatis membuat pemasukan negara juga akan lebih cepat.

"Artinya, semuanya lebih cepat, lebih pasti, dan sebetulnya kalau proses perizinan lebih cepat pemasukan negara juga lebih cepat. Jadi semuanya cepat nggak menunggu, lama," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini tercatat Jumlah Kawasan Berikat adalah 1.360 perusahaan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil pengukuran dampak ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat telah berkontribusi ekspor senilai USD 54,82 miliar.

Angka tersebut setara dengan 37,76% dari eskpor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang.

Selain itu, angka tersebut juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp 73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp 168 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas