Enggan Buru-buru Berikan Sanksi ke Lion Air, Menhub: Ini Melibatkan Suatu Bisnis Besar
Budi Karya Sumadi mengatakan belum bisa menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan ke maskapai penerbangan Lion Air
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan belum bisa menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan ke maskapai penerbangan Lion Air pasca jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu.
Ia masih menunggu KNKT menyelesaikan investigasi, hingga bisa mengeluarkan rekomendasi.
"Saya pikir kita lebih baik menunggu apa yang disampaikan KNKT karena ini suatu kegiatan yang libatkan masyarakat banyak, melibatkan suatu bisnis yang besar," kata Menhub Budi di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Menhub Budi enggan memberikan pernyataan terkait kemungkinan sanksi yang bisa diberikan baik ke manajemen Lion Air, kru pesawat maupun Boeing. Menurutnya, permasalahan ini perlu dihadapi dengan kepala dingin.
"Kita tidak boleh lakukan justifikasi yang mengatakan sesuatu. Jadi harus make sure, cool menghadapi semuanya," ucapnya.
Meski begitu, ia menyebutkan sejumlah tindakan yang telah diambil Kemenhub terhadap masakapai penerbangan berlambang burung merah itu. Di antaranya melakukan audit khusus dan pembebasan tugas terhadap direktur operasional serta direktur teknik Lion Air.
Menhub Budi melanjutkan, saat ini KNKT fokus mencari black box berisi voice cockpit recorder (VCR) guna melengkapi fakta-fakta yang ada.
"Kita kerja sama dengan Basarnas Jakarta dan Jabar untuk pantau semua, secara khusus KNKT sudah tunjuk entitas internasional yang membantu untuk meneruskan pencarian dan juga pencarian VCR yang sampai sekarang belum ketemu," paparnya.
"Kalau kemarin disampaikan belum, kami selalu lakukan itu karena akan melengkapi fakta-fakta yang kami temukan dalam kegiatan di lapangan," tukasnya.
Hari ini, Rabu (28/11/2018), KNKT akan memberikan laporan awal (pre-eliminary report) terkait jatuhnya pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610.
Laporan itu hanya memaparkan fakta-fakta yang ditemui KNKT berdasarkan flight data recorder (FDR) dan kejadian di lapangan.
Dalam laporan ini, KNKT belum membuat analisis maupun kesimpulan untuk bisa direkomendasikan ke Kementerian Perhubungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.