Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lion Air Bantah Pesawatnya Tidak Laik Terbang, KNKT Diminta Klarifikasi

Edward mengklaim pesawat tersebut sudah dinyatakan laik terbang oleh release man atau teknisi sejak di Denpasar.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Lion Air Bantah Pesawatnya Tidak Laik Terbang, KNKT Diminta Klarifikasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pendiri Lion Air Rusdi Kirana (kanan) didampingi Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait (tengah) dan Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi (kiri) berdiri menghadap keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 saat berlangsungnya sesi konferensi pers di Jakarta, Senin (5/11/2018). Dalam kesempatan itu sejumlah pihak terkait memaparkan perkembangan proses evakuasi korban dan pesawat Lion Air PK-LQP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Lion Air membantah pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat tidak laik terbang.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar," kata Direktur Utama Lion Air Edward Sirait di Lion Air Tower di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.

Baca: Pernyataan KNKT Dinilai Tendensius, Lion Air Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Edward mengklaim pesawat tersebut sudah dinyatakan laik terbang oleh release man atau teknisi sejak di Denpasar.

Menurutnya pesawat nomor registrasi JT 610 itu tersebut sudah laik terbang sesuai dokumen dan keterangan oleh teknisi tersebut.

Edward mengakui baru tahu informasi soal pesawat tidak laik melalui media massa. Untuk itu, dia meminta pihak KNKT membuat klarifikasi secara tertulis. "Ini pesawat laik terbang. Kami akan mengambil langkah-langkah lain," tegasnya.

Bahkan, Edu mengatakan pihaknya mungkin mengambil langkah jalur hukum bila diperlukan.

"Kami akan mengambil langkah langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang di keluarkan oleh KNKT," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Hari ini, Kamis (29/11/2018), pihak Lion Air akan klarifikasi formal ke KNKT.

Sebelumnya, KNKT menyatakan pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak laik terbang sejak menempuh rute Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018. Hal ini berdasarkan pembacaan black box berisi flight data recorder (FDR).

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang,” kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis pre-eliminary report di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Nurcahyo menjelaskan, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan.

Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD). Hidung pesawat PK-LQP mengalami penurunan secara otomatis.

Besok paginya, pesawat dengan jenis Boeing 737-8 (MAX) itu kembali diterbangkan dari Jakarta ke Pangkal Pinang dengan nomor JT 610.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas