Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Baru Soal Taksi Online: Driver Tak Boleh Pakai Sandal dan Merokok

Budi meminta agar para driver berpenampilan rapi. Mereka diimbau untuk potong rambut, pakai kemeja, celana panjang dan sepatu

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan Baru Soal Taksi Online: Driver Tak Boleh Pakai Sandal dan Merokok
Ria Anatasia
Para pengemudi taksi online mendengarkan sosialisasi aturan baru taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 di Hall Basket GBK, Jakarta, Selasa (4/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyosialisasikan aturan baru taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 di depan 1.500 mitra driver Gojek, Bluebird, Grab dan asoasi pengemudi lainnya di Hall Basket GBK, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

"Peraturan baru ini sangat memihak kepada para pengemudi," klaim Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Dirjen Budi menyebutkan tiga aspek utama yang perlu diperhatikan pengemudi. Pertama dari segi keamanan baik untuk driver maupun penumpang.

"Mohon diperhatikan sehingga pengemudi terhindar dari tindak kriminalitas," ucapnya.

Kedua, Budi mengimbau para driver memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kenyamanan bagi penumpang. Mereka diminta agar menjaga kebersihan mobil dan tidak merokok.

"Saya titip pesan berilah kenyamanan yang baik ke penumpang jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya," kata dia.

Selain itu, Budi meminta agar para driver berpenampilan rapi. Mereka diimbau untuk potong rambut, pakai kemeja, celana panjang dan sepatu.

Berita Rekomendasi

"Permenhub baru tidak boleh pakai sandal. Itu mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar?" ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohon keberatan uji materiil terhadap Permenhub taksi. MA telah membatalkan sejumlah pasal di peraturan tersebut, sehingga Kemenhub membuat pasal penggantinya.

Hari ini, PM pengganti ini sudah didaftarkan ke Kemenkumham. Rencananya, peraturan baru tersebut akan dijalankan pada minggu ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas