Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indo Fin Tek Laporkan Temuan Pemalsuan Platform ke OJK

Indo Fin Tek juga telah melaporkan peristiwa itu ke Satgas Waspada Investasi. “Kami juga akan melaporkan ke pihak Cyber Crime

Editor: Sanusi
zoom-in Indo Fin Tek Laporkan Temuan Pemalsuan Platform ke OJK
IST
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indo Fin Tek sebagai perusahaan Peer to Peer Lending (P2P) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan adanya platform teknologi finansial (tekfin) yang memakai nama perusahaan mereka di situs indofintek.co.id. Pasalnya, tekfin tersebut sama sekali bukan produk Indo Fin Tek.

Apalagi, platform tekfin tersebut berani memakai nama perusahaannya sekaligus mencantumkan nomor izin terdaftar PT Indo Fin Tek di situs mereka. Sunu Widyatmoko, Direktur Utama Indo Fin Tek mengatakan, platform tekfin lending milik perseroan hanya Dompet Kilat. Untuk itu, Indo Fin Tek akan melakukan langkah hukum terhadap temuan tersebut.

Sunu mengungkapkan, penemuan situs tekfin ilegal ini didapati oleh staf perusahaan yang tidak sengaja mem-browsing dan menemukan alamat situs tersebut. Karena itu, pada Kamis ini Indo Fin Tek telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan indofintek.co.id ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK.

Selain itu, Indo Fin Tek juga telah melaporkan peristiwa itu ke Satgas Waspada Investasi. “Kami juga akan melaporkan ke pihak Cyber Crime. Sebab, website ini (indofintek.co.id) telah meniru nama PT Indo Fin Tek dengan pengejaan dan penulisan berbeda. Selain itu, juga mencantumkan nomor tanda terdaftar kami di website-nya,” kata Sunu dalam keterangan yang diterima KONTAN, Kamis (6/12).

Sunu menjelaskan, langkah tegas perusahaannya untuk melaporkan situs indofintek.co.id lantaran tindakannya telah melanggar hukum.

"Mereka benar-benar ingin mengelabui masyarakat pengguna dengan meniru sepertinya itu adalah dari Indo Fin Tek. Padahal, kami tidak punya website yang namanya indofintek. Produk kami Dompet Kilat,” imbuh dia.

Sunu menambahkan, adanya situs lain yang seperti situs indofintek.co.id dikhawatirkan akan membuat citra perusahaannya tercoreng. Di samping itu, potensi mengelabui masyarakat pun sangat besar. Sebab, kemungkinan besar ada nasabah yang tertipu dan mengira indofintek adalah bagian dari Dompet Kilat. Padahal, keduanya jelas-jelas berbeda.

BERITA REKOMENDASI

Endra Masagung, Komisaris Utama Indo Fin Tek menimpali, perusahaan tekfin masuk dalam sektor industri yang sedang berkembang di dunia finansial. "Jadi, perusahaan yang berstatus terdaftar oleh OJK harus lebih waspada dengan metode penipuan baru yang di lakukan para pihak lain untuk mengambil kesempatan yang merugikan masyarakat," katanya.

Asal tahu saja, PT Indo Fin Tek telah terdaftar sebagai fintech peer to peer lending di OJK dengan platformnya Dompet Kilat sejak 21 Juli 2017. Nomor pendaftarannya, yakni S-644/NB 11/2017. Domisili perusahaan ini pun berada di Jakarta. Sementara itu, indofintek.co.id merupakan perusahaan tekfin yang berdomisili di Denpasar, Bali.

Waspada modus baru

Itu sebabnya, Sunu menegaskan, indofintek.co.id tidak memiliki keterkaitan dengan PT Indo Fin Tek. Jadi, kata dia, segala kerugian yang ditimbulkan oleh indofintek.co.id terhadap masyarakat penggunaa, bukan tanggung jawab Indo Fin Tek maupun Dompet Kilat.

“Upaya mereka adalah menipu orang, tapi dengan menempel nama yang sudah terdaftar. Ini akan merugikan citra perusahaan pasti dan produk kita dan pelanggan kita,” ujar Sunu.


Sunu berharap, Satgas Waspada Investasi bisa bergerak cepat menanggapi modus baru tekfin ilegal. Salah satunya dengan memblokir situs indofintek.co.id. “Berharap juga supaya segera diblokir. Kami juga minta Cyber Crime agar segera bergerak,” tegas Sunu.

Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengungkapkan, kasus pemalsuan seperti yang dilakukan indofintek.co.id memang termasuk modus baru yang dilakukan para tekfin ilegal. Bahkan, dalam 2—3 bulan terakhir, sudah ditemukan beberapa tekfin ilegal yang menggunakan modus sama seperti indofintek.co.id.

“Memang ada beberapa yang mereka pakai nama mirip-mirip dengan tekfin yang sudah terdaftar, baik platform maupun perusahaannya. Bahkan mereka berani memakai logo OJK. Jadi, kami imbau masyarakat harus lebih jeli jika ingin menggunakan jasa platform tekfin,” tutur Tongam.

Tongam berharap, peristiwa yang dialami PT Indo Fin Tek bisa mendapat respons yang cepat dari semua stake holder industri tekfin. Tekfin yang sudah terdaftar dan merasa dirugikan, kata Tongam, harus mengambil langkah proaktif dengan melaporkan tekfin ilegal palsu kepada pihak Bareskrim Mabes Polri karena modusnya termasuk penipuan.

Menurut Tongam, dalam waktu dekat, Satgas Waspada Investasi akan menggelar rapat bersama 13 kementerian dan lembaga yang tergabung di dalamnya.

“Kami akan minta kepada Kemenkominfo untuk memblokir tekfin-tekfin yang berupaya menyamarkan keberadaannya lewat nama yang mirip tekfin terdaftar. Ini memang modus baru,” tandas Tongam.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Indo Fin Tek laporkan temuan pemalsuan platform

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas