Inaplas Ajukan Surat Keberatan terkait Larangan Kantong Plastik DKI
Di dalam peraturan tersebut nantinya akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan pemprov setempat.
Di dalam peraturan tersebut nantinya akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Waketum Inaplas Budi Susanto Sadiman mengatakan, industri plastik dan petrokimia telah mengimbau Pemprov DKI untuk mengurungkan niatnya. Sebab, dari sudut pandang industri, pelarangan tersebut tidak efektif dalam mengurangi sampah plastik.
"Inaplas sudah melayangkan surat keberatan ini ke pimpinan pemerintah daerah terkait," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, surat tersebut dilayangkan sejak minggu lalu namun belum ada tanggapan dari pihak terkait. Dalam surat tersebut ucap Budi, Inaplas juga memberikan solusi pengolahan samplah plastik dengan manajemen sampah zero (masaro) yang juga akan diterapkan di 10 kota.
Beberapa di antaranya adalah Pekanbaru, Cilegon, Wonosobo, dan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan akan memberlakukan denda kepada, pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Peraturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). Sementara saat ini, dalam masa transisi enam bulan, Pemprov DKI terus mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Kantong Plastik DKI, Asosiasi Industri Ajukan Surat Keberatan"