Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPEI Serahkan Bantuan CSR Kepada Petani Plasma di Manokwari

CSR diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para petani plasma

Editor: Deodatus Pradipto
zoom-in LPEI Serahkan Bantuan CSR Kepada Petani Plasma di Manokwari
Adiatmaputra Fajar
Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyerahkan Community Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada petani plasma PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS).

Program Community Development nantinya akan diberikan dalam bentuk pelatihan pengelolaan pembukuan dan pelaporan pajak kepada pengurus koperasi sebagai bentuk jasa konsultasi.

Sedangkan CSR diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para petani plasma. Jaminan fasilitas yang diberikan oleh LPEI dengan mendukung pembangunan kebun plasma juga memperhatikan dampak sosial ekonomi yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah sekitar Manokwari, Papua Barat.

"LPEI berkomitmen untuk mendukung PT Medco Papua meningkatkan kapasitas produksi dan mampu melakukan ekspor secara langsung, sehingga secara langsung pula memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia,"ujar Direktur Eksekutif LPEI, Sinthya Roesly dalam pernyataan persnya, Rabu(19/12/2018).

PT MPHS lanjut Sinthya juga berperan dalam melakukan beberapa pembangunan infrastruktur penunjang, penyediaan lapangan kerja, program pengembangan SDM termasuk pemberian beasiswa, serta kegiatan CSR yang meliputi program-program peningkatan kesehatan, penyediaan sarana kesehatan dan perlindungan termasuk dokter keliling, penyediaan rumah ibadah, penyediaan fasilitas umum, dan penyediaan fasilitas kendaraan sekolah, ambulance, serta pemadam kebakaran.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI yang didirikan melalui Undang-undang Nomor 2 tahun 2009 untuk meningkatkan ekspor Indonesia melalui Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.

LPEI juga dapat melakukan pembiayaan atas penugasan khusus dari Pemerintah (National Interest Account – NIA). Saat ini, LPEI memiliki 8 Jaringan kantor yang tersebar di Indonesia, yaitu 1 Kantor Pusat di Jakarta, 4 Kantor Wilayah (Medan, Surabaya, Makassar, dan Surakarta), dan 3 Kantor Pemasaran (Balikpapan, Batam, dan Denpasar).

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, dalam rangkaian kunjungan kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 18-20 Desember 2018 ke wilayah Indonesia Timur, Sri Mulyani juga meninjau PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) yang juga nasabah LPEI.

Kunjungan kerja Menteri Keuangan RI ini juga dilakukan untuk melihat bagaimana SMV telah mampu memberikan dampak sosial ekonomi tak hanya kepada bangsa dan negara namun pada lingkup wilayah dan daerah sekitar.

Diketahui, untuk pengembangan petani plasma, LPEI memberikan jaminan fasilitas sebesar Rp 150 miliar untuk kebun plasma PT MPHS dalam meningkatkan kualitas hasil dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Jaminan fasilitas ini tidak hanya diberikan untuk refinancing perkebunan kelapa sawit, namun juga pengembangan petani plasma PT MPHS.

PT MPHS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang telah banyak membantu pemasok bagi eksportir utama untuk melakukan ekspor kelapa sawit ke berbagai negara.


Dalam mendukung hal tersebut, PT MPHS telah membangun kebun plasma seluas 2.684,65 hektare dari total lahan plasma yang tersedia seluas 2.909,7 hektare hingga Agustus 2016.

Aspek lingkungan yang menjadi krusial dalam industri kelapa sawit juga tidak luput dari perhatian.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 399 tahun 2008 tanggal 10 September 2008, dokumen AMDAL PT MPHS yang telah diterima memiliki arti bahwa seluruh potensi permasalahan lingkungan seperti terganggunya flora dan fauna, penurunan kualitas air sungai, kekeringan dan bahaya kebakaran, konflik sosial masyarakat, dan lain sebagainya telah dapat dimitigasi oleh perusahaan. AMDAL tersebut telah meliputi baik AMDAL untuk perkebunan inti maupun plasma.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas