Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KADIN dan ALFI Dukung JICT Bersihkan Pungli dari Oknum Pekerja

Namun pemberantasan praktek tersebut menurutnya harus didukung oleh seluruh elemen di pelabuhan, terutama oleh direksi JICT.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in KADIN dan ALFI Dukung JICT Bersihkan Pungli dari Oknum Pekerja
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Bongkar muat kapal di JICT, Tanjung Priok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menolak keras adanya pungli di Pelabuhan Tanjung Priok khususnya di Terminal Peti Kemas JICT. Siapapun yang melakukan dan membela adanya pungli harus ditindak.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menegaskan, pihaknya mendukung setiap kegiatan pemberantasan pungutan dan sebagainya di seluruh pelabuhan.

Apalagi pemerintah bersama kepolisian juga proaktif dalam memberantas praktek pungutan, dan bersikap tidak ada kompromi terhadap praktek tersebut.

Namun pemberantasan praktek tersebut menurutnya harus didukung oleh seluruh elemen di pelabuhan, terutama oleh direksi JICT.

Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng

Hal itu penting mengingat pungli akan merusak iklim bisnis pelayaran ekspor impor yang sedang dijaga. Pungli juga akan mengganggu operasional dan mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi. Sehingga hal itu menghambat pemerintah dalam meningkatkan daya saing nasional.

"Untuk itu, saya berharap, seluruh elemen mendukung pemberantasan praktek pungutan tidak terduga tersebut. Agar iklim bisnis kepelabuhanan dan kelancaran arus barang dapat berjalan optimal, karena pelabuhan merupakan nadi dari kelangsungan ekonomi kita," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12).

Carmelita menambahkan, serikat pekerja (SP) yang sering berunjuk rasa berlarut-larut juga bisa mengganggu kinerja di pelabuhan. Apalagi jika alasan yang diusung hanya untuk keuntungan sepihak.

Berita Rekomendasi

"Demonstrasi dibolehkan untuk menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai berlarut-larut. Saya kira manajemen dan serikat pekerja perlu duduk bersama dan harus mendapatkan win-win solution. Para pekerja harus berbesar hati dan legowo dalam bernegoisasi. Sehingga aksi demonstrasi tidak berkepanjangan. Dengan begitu, pelayanan di pelabuhan juga tidak terganggu," imbaunya.

ALFI Tolak Pungli

Sejalan dengan KADIN, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menolak keras adanya pungli di Pelabuhan Tanjung Priok khususnya di Terminal Peti Kemas JICT. ALFI mendukung direksi JICT mengambil tindakan tegas untuk pelaku yang terbukti melakukan pungli.

"Kami jelas mendukung pemberantasan pungli karena dapat meringankan segalanya, biaya logistik juga akan berkurang," kata Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto.

Dia mendukung jika JICT melakukan pemecatan sesuai dengan aturan yang ada terhadap pelaku pungli yang tertangkap basah. Asalkan ada bukti yang nyata agar pemecatan yang dilakukan tidak sewenang-wenang.

Diakuinya, saat ini pungli di pelabuhan masih bisa ditemui meskipun tidak seperti dulu. Upaya pemerintah dan berbagai pihak seperti JICT yang gencar memberantas pungli di pelabuhan menurutnya sudah menunjukkan hasil yang cukup baik.

"Saat ini pungli kan kira-kira masih ada tetapi tidak ganas seperti dulu sebelum ramai dilakukan pemberantasan pungli. Kalau sekarang orang lakukan pungli betul-betul hati-hati sekali, sama-sama kena, yang ngasih kena, yang terima juga kena," kata Widijanto.

Sebelumnya direksi JICT mengecam tindakan SP JICT yang berdemo dengan berbagai tuntutan. Namun dibalik itu, diduga aksi SP ini terkait dengan rencana manajemen JICT melakukan PHK terhadap tiga oknum pekerja anggota SP karena ketiganya melakukan pungli terhadap pelanggan JICT berdasarkan data dan hasil investigasi.

"Kami mendukung 100 persen keberadaan serikat-serikat yang mewakili Pekerja. Kami menghimbau pengurus SP JICT jangan menggunakan SP untuk menghancurkan perusahaan sendiri JICT juga adalah anak usaha BUMN yang juga aset nasional. Kami sudah melakukan investigasi terhadap insiden tersebut terhadap tiga oknum pekerja itu yang melakukan pungli. Ini adalah pelanggaran berat dan tidak ada toleransi. Kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan karena ini yang terbaik bagi perusahaan dan sistem kerja di JICT," tegas Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan.

Dia berharap SP JICT bertindak profesional dan menempatkan kepentingan yang lebih besar, sebab berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan SP JICT selama ini diduga bermuatan kepentingan personal dan keuntungan sepihak. Setidaknya dalam dua tahun terakhir SP JICT telah melakukan demonstrasi yang mungkin saja dilatarbelakangi kepentingan tidak jelas.

"Karena bonus yang menurun akibat kinerja turun di 2016, SP JICT melakukan beberapa kali slow-down dan mogok 5 hari di bulan Agustus tahun lalu karena menolak pembagian bonus produksi yang berkurang itu. Sekarang demontrasi lagi karena oknum anggotanya melakukan pungli, sangat tidak profesional," ucap Riza.

Riza menegaskan, JICT merupakan perusahaan yang menerapkan sistem dan standar kerja global. Karena itu juga gaji dan kesejahteraan para pekerja JICT merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Itu sebabnya Riza meminta para pekerja untuk mendukung upaya manajemen JICT meningkatkan kinerja dan mendorong akivitas ekspor-impor menjadi lebih baik dan efisien.

Menurutnya, SP JICT sebaiknya membedakan pelanggaran kerja berat di perusahaan dengan kontrak perpanjangan JICT dan Pelindo II. "Selama ini pemegang saham kami selalu taat hukum dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perpanjangan kontrak tersebut. Saya mohon jangan kemudian masalah ini dipakai untuk menekan perusahaan mengakomodasi kepentingan SP JICT yang menyalahi aturan. JICT bertahun-tahun bekerja untuk mendukung ekonomi Indonesia, itu yang mestinya diprioritaskan pekerja," tegas Riza. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas