Jika Kontrak Freeport Tak Diperpanjang hingga 2041, Ini yang Bisa Terjadi
Proses panjang arbitrase akan menyebabkan ketidakpastian operasi, membahayakan kelangsungan tambang, serta ongkos sosial ekonomi,
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberi perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia hingga 2041 melalui izin usaha pertambangan khusus setelah sebelumnya hanya berupa izin kontrak karya (KK).
IUPK ini resmi didapatkan setelah PT Inalum mengakuisisi 51 persen saham PTFI.
Sebelumnya, PTFI melakukan eksplorasi dan penambangan berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 1967 dan diperbarui melalui KK tahun 1991 dengan masa operasi hingga 2021.
Terkait dengan masa operasi tersebut, Freeport McMoRan (FCX), pengendali PTFI, dan pemerintah memiliki interpretasi berbeda. PTFI memiliki pemahaman bahwa setelah KK berakhir pada 2021, mereka berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun hingga 2041. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 31-2 di KK.
Dikutip dari laporan Inalum, jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak sampai 2041, maka perbedaan interpretasi tersebut akan dibawa ke arbitrase internasional untuk diselesaikan. Tidak ada jaminan 100 persen bahwa pemerintah akan menang.
Proses panjang arbitrase akan menyebabkan ketidakpastian operasi, membahayakan kelangsungan tambang, serta ongkos sosial ekonomi, khususnya ke Kabupaten Timika dan Provinsi Papua, yang amat besar.
Sebagai gambaran, 90 persen kegiatan ekonomi 300.000 penduduk Mimika bergantung pada operasional PTFI. Akibat proses arbitrase, PTFI bisa saja mengurangi atau bahkan menghentikan kegiatannya di sana.
Jika pemerintah kalah di dalam arbitrase, selain diwajibkan membayar ganti rugi miliaran dollar AS ke Freeport, seluruh aset pemerintah di luar negeri dapat disita jika pemerintah tidak memberikan indikasi akan membayar ganti rugi tersebut.
Namun, jika diasumsikan Indonesia menang dalam arbitrase atau Freeport setuju mengakhiri perjanjian tanpa proses arbitrase, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia pun tidak akan memperoleh tambang emas tersebut secara gratis.
Merujuk pada KK pasal 22-2 (Termination Value), pada akhir masa kontrak, semua aset PTFI akan ditawarkan ke pemerintah minimal sama dengan harga pasar atau harga buku.
Bila pemerintah tidak berminat, maka aset tersebut bisa ditawarkan ke pasar. Pada tahun 2017, nilai buku aset PTFI berada di kisaran 6 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 87 triliun.
KK Freeport tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas di mana jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina.
Dalam peralihan ini, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai miliaran dollar AS per tahun.
Keputusan melakukan divestasi saat ini dilakukan untuk memberi kepastian investasi bagi PTFI. Transisi dari penambangan terbuka ke penambangan bawah tanah membutuhkan investasi besar sekitar 5 miliar dollar AS hingga 2022.
Investasi ini berpotensi terhambat 5-10 tahun apabila terjadi proses arbitrase tanpa adanya kepastian perpanjangan izin operasi PTFI, termasuk terganggunya rencana pembangunan smelter.