Kominfo Stop Bisnis Bolt, Pengelola Diminta Siapkan Gerai Pengembalian Pulsa Pelanggan
Pada rekap per 25 Desember 2018, jumlah pelanggan yang memiliki kuota lebih dari Rp 100.000 hanya tersisa 5.056 pelanggan aktif.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Tane Hadiyantono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang digunakan layanan internet Bolt melalui perusahaan PT Internux dan PT First Media Tbk. Kominfo meminta Bolt segera menyiapkan gerai pengembalian pulsa dan kuota bagi pelanggan jaringan ini.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia/Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, persiapan gerai ini diminta untuk dilakukan secepatnya. "Kami koordinasi ke mereka untuk membuka gerai agar pelanggan bisa ajukan klaim, tapi kami masih belum dapat info detil akan prosesnya," katanya, Jumat (28/12/2018).
Klaim yang bisa diajukan oleh pelanggan terkait tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak lainnya jelas Ismail.
Baca: All New Ertiga, Mobil dengan Kabin Ternyaman 2018
Dalam catatan Kemkominfo, untuk layanan yang dioperasikan oleh PT Internux dan PT First Media Tbk, pada 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang memiliki nilai kuota di atas Rp 100.000.
Kemudian pada rekap per 25 Desember 2018, jumlah pelanggan yang memiliki kuota lebih dari Rp 100.000 hanya tersisa 5.056 pelanggan aktif.
Untuk pada pegawai PT Internux dan PT First Media Tbk, Ismail menyatakan pihaknya sedang menyusun jalan tengah yang terbaik dan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja.