Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

INACA Nyatakan Tarif Tiket Penerbangan Masih Sesuai Ketentuan Batas Atas

"Periode peak season Natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang," ujar Tengku Burhanuddin

Editor: Choirul Arifin
zoom-in INACA Nyatakan Tarif Tiket Penerbangan Masih Sesuai Ketentuan Batas Atas
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers (INACA), Tengku Burhanudin. 

Laporan Reporter Kontan, Andy Dwijayanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  AAsosiasi Maskapai Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carrier (INACA) menyatakan kisaran harga tiket pesawat yang saat ini diberlakukan maskapai penerbangan sudah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan tahun baru 2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.




Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.

Baca: YLKI: Pungutan Biaya Bagasi Berpotensi Langgar Aturan Batas Atas Tarif Pesawat

"INACA memproyeksikan periode peak season Natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang," ujar Tengku Burhanuddin, Sekjen INACA dalam siaran pers, Jumat (11/1/2019)

INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.

"Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas