Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polemik Harga Tiket Pesawat, Mulai Dari Biaya Avtur Hingga Maskapai Diminta Naikkan Bertahap

Dalam menetapkan harga tiket, maskapai penerbangan menyesuaikannya dengan berbagai komponen biaya operasional

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polemik Harga Tiket Pesawat, Mulai Dari Biaya Avtur Hingga Maskapai Diminta Naikkan Bertahap
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
MENDARAT MULUS - Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800 PK- GND membawa penumpang dari Jakarta mendarat mulus di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, di Jalan Poros Samarinda- Bontang, Kalimantan Timur, Selasa ( 20/11/2018). Maskapai Garuda Indonesia bakal tambah frekuensi penerbangan Samarinda-Jakarta. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Penaikan tarif tiket penerbangan domestik yang baru-baru ini dilakukan maskapai penerbangan low cost carrier (LCC) dipastikan tidak melanggar aturan lantaran tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Regulasi tarif ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Alvin Lie, Anggota Ombudsman RI, mengapresiasi maskapai penerbangan nasional yang menetapkan harga tiket sesuai aturan.

“Kami mencermati tidak ada satu elemen pun yang melanggar tarif batas atas dan bawah. Lalu, kami mengidentifikasi alasan masyarakat mengeluhkan tentang tiket pesawat yang mahal itu. Setelah kami cermati, jumlah complaint terbanyak adalah pengguna LCC yang sebelumnya di kisaran tarif bawah, saat ini tarifnya bergerak ke tarif keekonomian,” ujar Alvin.

Terkait selisih harga tiket domestik dan internasional, Alvin mengimbau masyarakat untuk cermat membandingkan komponen biaya operasional maskapai nasional dan internasional yang sangat jauh berbeda.

“Untuk penerbangan internasional tidak ada PPn, sedangkan tiket pesawat domestik dikenakan PPn, jadi kita perlu apple to apple melihatnya,” ujar Alvin.

Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Pubik dan Perlindungan Konsumen menyatakan pemerintah selaku regulator telah mengatur harga batas atas dan harga batas bawah melalui Permenhub Nomor 14 Tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Agus menambahkan besaran harga setiap rute dengan jadwal tertentu diatur langsung oleh maskapai penerbangan secara bussines to bussines (B2B) yang diselaraskan kajian masing-masing maskapai.

Agus merincikan biaya per jam terbang terdiri dari variabel biaya, antara lain biaya operasi langsung tetap, semisal biaya menyewa pesawat, premi asuransi pesawat, gaji awak pesawat, gaji teknisi, dan biaya pelatihan.

Selain itu, biaya operasi langsung yang variabelnya terdiri dari biaya avtur, pelumas, tunjangan awak pesawat, pemeliharaan pesawat dan overhaul, jasa bandara termasuk passenger service charge atau airport tax, biaya navigasi dan ground handling, ditambah biaya operasi tidak langsung.

INACA pada akhir pekan lalu telah mengumumkan penurunan harga tiket untuk rute domestik berkisar 20-60 persen.

Penurunan harga tiket dilakukan secara bertahap untuk beberapa rute penerbangan, antara lain rute Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta - Denpasar.


Penurunan harga tiket dilakukan setelah munculnya petisi agar Pemerintah turun tangan membatalkan peningkatan harga yang dinilai berlebihan.

Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo menjelaskan sebagai maskapai berbiaya murah (LCC), pihaknya selama ini memberi potongan harga tiket pesawat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas