Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI Sarankan Menhub Atur Tarif Bagasi Penumpang Pesawat

Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tarif bagasi yang dikenakan maskapai kepada penumpang.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in YLKI Sarankan Menhub Atur Tarif Bagasi Penumpang Pesawat
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Sejumlah penumpang antri saat melakukan checkin maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (8/1). Lion Air menunda pemberlakuan tarif bagasi bagi setiap penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara maskapai ini. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tarif bagasi yang dikenakan maskapai kepada penumpang.

Harapan ini dikemukakan Tulus usai sejumlah maskapai bertarif rendah menghapus layanan bagasi gratis bagi para penumpang.

"Artinya harus dibatasi, jangan sampai bagasi berbayar itu menyundul tarif minimal premium services. Jadi harus tetap ada batasannya, maksimal berapa. Menhub harus mengatur itu sampai ke detailnya," ujar Tulus di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Menurut Tulus, jangan sampai terjadi harga bagasi yang dibayarkan penumpang lebih mahal dari harga tiketnya. "Selain harga tiket juga menyundul kategori tarif untuk maskapai yang medium services," kata Tulus.

Baca: Citilink Resmi Hapus Layanan Bagasi Gratis Mulai Akhir Januari 2019

Sementara itu, Ketua Indonesia National Airlines Carrier Asociation (INACA) Ari Askhara mengaku akan menyampaikan usulan tersebut ke maskapai yang tergabung dalam asosiasi.

"Maksudnya Pak tulus, yang tadi diberikan 20 kg free itu jangan sampai lebih mahal dari harga tiketnya. Kan free-nya tadi 20 kg kalau di atas itu kan relatif. Kalo 20 kg kami bisa pastikan akan kami sampaikan ke maskapai nasional jangan lebih daripada harga jual tiketnya," kata Ari.

Sebelumnya, Maskapai Lion Air dan Wings Air menghapus layanan bagasi cuma-cuma bagi para penumpang rute domestik.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, para penumpang hanya diperbolehkan membawa barang ke dalam kabin pesawat maksimal 7 kilogram. Jika melebihi ketentuan tersebut penumpang akan dikenai biaya tambahan tergantung rute tujuannya.

Setelah Lion dan Wings Air mengambil kebijakan tersebut, maskapai Citilink juga mengikutinya. Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut belum ditentukan kapan dilakukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI Minta Biaya Bagasi Tak Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas