YLKI Sarankan Menhub Atur Tarif Bagasi Penumpang Pesawat
Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tarif bagasi yang dikenakan maskapai kepada penumpang.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur tarif bagasi yang dikenakan maskapai kepada penumpang.
Harapan ini dikemukakan Tulus usai sejumlah maskapai bertarif rendah menghapus layanan bagasi gratis bagi para penumpang.
"Artinya harus dibatasi, jangan sampai bagasi berbayar itu menyundul tarif minimal premium services. Jadi harus tetap ada batasannya, maksimal berapa. Menhub harus mengatur itu sampai ke detailnya," ujar Tulus di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Menurut Tulus, jangan sampai terjadi harga bagasi yang dibayarkan penumpang lebih mahal dari harga tiketnya. "Selain harga tiket juga menyundul kategori tarif untuk maskapai yang medium services," kata Tulus.
Baca: Citilink Resmi Hapus Layanan Bagasi Gratis Mulai Akhir Januari 2019
Sementara itu, Ketua Indonesia National Airlines Carrier Asociation (INACA) Ari Askhara mengaku akan menyampaikan usulan tersebut ke maskapai yang tergabung dalam asosiasi.
"Maksudnya Pak tulus, yang tadi diberikan 20 kg free itu jangan sampai lebih mahal dari harga tiketnya. Kan free-nya tadi 20 kg kalau di atas itu kan relatif. Kalo 20 kg kami bisa pastikan akan kami sampaikan ke maskapai nasional jangan lebih daripada harga jual tiketnya," kata Ari.
Sebelumnya, Maskapai Lion Air dan Wings Air menghapus layanan bagasi cuma-cuma bagi para penumpang rute domestik.
Dengan begitu, para penumpang hanya diperbolehkan membawa barang ke dalam kabin pesawat maksimal 7 kilogram. Jika melebihi ketentuan tersebut penumpang akan dikenai biaya tambahan tergantung rute tujuannya.
Setelah Lion dan Wings Air mengambil kebijakan tersebut, maskapai Citilink juga mengikutinya. Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut belum ditentukan kapan dilakukan.