Kemenperin Perluas Kawasan Industri Makassar hingga 1.000 Hektar
Kementerian Perindustrian memperluas Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Sulawesi Selatan hingga 1.000 hektare (Ha).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian memperluas Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Sulawesi Selatan hingga 1.000 hektare (Ha).
Perluasan ini dilakukan karena sudah hampir terisi penuh dengan jumlah 250 perusahaan.
"Lahan di KIMA sudah sangat terbatas atau bisa dikatakan lokasinya hampir habis terjual. Jadi, perlu perluasan lagi sehingga nanti mampu menampung banyak investor yang masuk," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Area KIMA total seluas 270,84 Ha, yang telah terjual mencapai 237,39 Ha. Sehingga sisa sekitar 33,45 Ha.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah merekomendasikan lokasi untuk perluasan kawasan industri baru, KIMA 2 di Kabupaten Maros sebagai bagian konsep pengembangan wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa, Gowa, dan Takalar (Mamminasata).
Menperin menjelaskan, pihaknya mengakselerasi perluasan KIMA karena sejalan upaya pemerintah memacu pertumbuhan serta pemerataan industri dan ekonomi di kawasan timur Indonesia.
"Sulawesi Selatan merupakan gerbang perekonomian di bagian timur Indonesia. Karena itu, Sulawesi Selatan butuh kawasan industri yang lebih luas lagi dari sekarang ini. Diproyeksikan penambahannya sebesar 1.000 Ha," kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Baca: Ahok akan Menikah Usai Bebas dari Penjara, Siapakah Sang Pujaan Hati yang Segera Dipersuntingnya?
Airlangga mengatakan dengan menggaet lebih banyak investor yang masuk ke Sulawesi Selatan, diyakini akan memberikan efek berantai yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah mulai dari peningkatan nilai tambah bahan baku hingga penyerapan tenaga kerja lokal.
Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kemudahan terhadap perizinan usaha dan penyediaan lahan di kawasan industri.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) secara terintegrasi.
"Apabila investor masuk, kemudian melakukan pembebasan tanah sendiri, tentu prosesnya lebih lama. Tetapi kalau mereka masuk ke kawasan industri, sudah bisa langsung membuat pabriknya dan tersedia fasilitas penunjangnya," tutur Airlangga.
Menperin menambahkan, perluasan kawasan industri terkait pula dengan program utama pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.