Patuhi Anjuran Kemenhub, Citilink Tunda Pemberlakuan Tarif Bagasi
Maskapai penerbangan Citilink menunda kebijakan penghapusan tarif bagasi cuma-cuma atau free baggage allowance
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink menunda kebijakan penghapusan tarif bagasi pesawat cuma-cuma atau free baggage allowance. Sebelumnya, Citilink berencana menerapkan tarif bagasi pada 8 Januari 2019.
"Citilink mengapresiasi arahan dari Kementerian Perhubungan RI dan akan menunda pemberlakuan kebijakan bagasi pesawat berbayar," kata VP Corporate Secretary Citilink Indonesia, Resty Kusandarina, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).
Resty melanjutkan, pemberlakuan tarif bagasi masih harus menunggu kajian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai aturan bagasi berbayar.
"Pemberlakuan pengenaan biaya bagasi pesawat ini akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat," jelasnya.
Baca: Prabowo Subianto Menang, Jokowi-Maruf Amin Akan Ditawari Jabatan Wantimpres
Sembari menunggu kajian Kemenhub, Citilink masih akan sosialisasi mengenai rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar sesuai PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Diharapkan dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat," pungkas Resty.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, Citilink telah menyetujui untuk menunda penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Polana menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal tarif bagasi berbayar.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana dalam keterangan resmi, Kamis (31/1/2019).
"Pengkajian ulang akan dilakukan agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan," tambah dia.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi pasal 22 C, maskapai penerbangan dengan standar pelayanan minimum (no frills) memang diperbolehkan mengenakan tarif bagasi tercatat.