Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Butuh Duit Cepat? Ini Cara Aman Berutang di Fintech

Berutang ke lembaga keuangan berteknologi digital yang biasa kita kenal dengan sebutan financial technology (fintech) tak sepenuhnya aman.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Butuh Duit Cepat? Ini Cara Aman Berutang di Fintech
IST
Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berutang ke lembaga keuangan berteknologi digital yang biasa kita kenal dengan sebutan financial technology (fintech) tak sepenuhnya aman.

Tidak kurang cerita orang yang berutang ke fintech mendapat perlakuan keterlaluan. Ada yang terjebak bunga mencekik leher sampai dipermalukan ketika telat membayar. 

Fintech memang semakin populer sebagai solusi ketika kesulitan keuangan. Ketika hari gajian masih lama, misalnya, tapi tiba-tiba ada kebutuhan mendadak. Minta bantuan teman belum tentu diberi pinjaman. bisa-bisa malah jadi omongan.

Dulu kredit tanpa agunan dari bank menjadi jalan pintas pemecah masalah.

Kini, layanan semacam itu ditawarkan pula oleh perusahaan-perusahaan fintech yang bergerak di bidang peer to peer lending alias perantara pinjam-meminjam.

Tapi hati-hati, ya, dalam memilih fintech yang menawarkan pinjaman. Banyak fintech abal-abal yang pada dasarnya rentenir biasa namun seolah berbaju teknologi.

Maklum saja fintech kian diminati oleh masyarakat sehingga bisnis fintech tumbuh subur di tanah air.  

Berita Rekomendasi

Meski terbilang jenis baru di industri keuangan, usaha fintech sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK No.77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Dalam aturan di atas disebutkan bahwa fintech harus berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi, serta wajib memiliki modal setoran awal minimal Rp 1 miliar saat pendaftaran.

Laman resmi OJK (www.ojk.go.id) juga mencantumkan 88 perusahaan fintech (86 konvensional dan dua syariah) pemberi pinjaman yang sudah terdaftar dan legal.

Sebagian di antaranya tertera nama-nama Danacepat, Dana Merdeka, Koinworks, dan Dompet Kilat.

Nah, memeriksa keabsahan fintech yang hendak Anda tuju saat isi dompet kering di website OJK cuma satu dari serangkain tahap agar berhubungan dengan fintech yang aman.

Apa langkah yang lain? Silakan simak. 

1. Cek and ricek perizinan fintech 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas