Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Butuh Duit Cepat? Ini Cara Aman Berutang di Fintech

Berutang ke lembaga keuangan berteknologi digital yang biasa kita kenal dengan sebutan financial technology (fintech) tak sepenuhnya aman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Butuh Duit Cepat? Ini Cara Aman Berutang di Fintech
IST
Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah. 

Cara memeriksanya bagaimana? Mungkin itu pertanyaan Anda. 

Mudah kok, cukup buka laman resmi OJK atau hubungi hotline OJK di nomor telepon 157. Di sana telah disebutkan nama-nama fintech yang telah mengantongi izin dari OJK.

Selain itu, Anda juga bisa membuka juga laman resmi AFPI (www.afpi.id) untuk melihat status keanggotaan fintech.

Kuseryansyah, Ketua Asosiasi Fintech Penadaan Indonesia (AFPI) mengingatkan agar kita jangan hanya melihat merek atau nama fintech, tapi juga cek nama PT-nya. Banyak fintech abal-abal yang meniru nama fintech legal.

2. Harus transparan 

Yang juga harus diperhatikan dalam memilih fintech adalah transparansi informasi. 

"Karena berbasis teknologi seharusnya tidak ada informasi yang ditutup-tutupi. Semuanya harus transparan dan disampaikan kepada calon peminjam," kata Kuseryansyah pada KONTAN.

Rekomendasi Untuk Anda

Idealnya, dalam masing-masing website dan aplikasi resmi fintech tersedia informasi mengenai legalitas, identitas perusahaan, rincian biaya yang dikenakan kepada peminjam, sampai kondisi non-performing loan (NPL) alias kredit macet.

Tidak hanya itu, dalam aplikasi dan website juga tersedia simulasi perhitungan pengembalian pinjaman. Tujuannya, agar calon peminjam dapat mengukur kemampuan pengembalian utang.   

3. Pelajari kontrak perjanjian 

Sebelum benar-benar mengajukan pinjaman melalui fintech sebaiknya Anda mempelajari secara detail kontrak perjanjian yang dibuat oleh fintech yang dipilih. 

Baca: Lapor ke Alamat Ini Jika Ada Fintech Pinjaman Online Legal Nakal

Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot mengingatkan agar kita membaca dengan teliti dan memahami syarat, ketentuan, serta pasal-pasal dalam perjanjian terutama pada bagian kewajiban, biaya yang dibebankan dan mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali. 

4. Jangan terjebak praktis dan cepat 

Menggunakan teknologi membuat pengajuan pinjaman melalui fintech terasa lebih cepat dan praktis. Namun, Anda tetap harus kritis terhadap persyaratan pengajuan dan rentang waktu pemprosesan pencarian dana. 

Fintech selalu meminta sejumlah dokumen seperti KTP, slip gaji atau surat keterangan usaha, dan foto diri saat pengajuan pinjaman. 

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas