Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Siap Raup Dana Rp 22,5 Triliun dari Penerbitan Sertifikat Halal

Pemberian sertifikasi ini diprediksi dapat menjaring pendapatan hingga Rp 22,5 triliun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Siap Raup Dana Rp 22,5 Triliun dari Penerbitan Sertifikat Halal
www.netralnews.com
Ilustrasi - Sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sebuah restoran. 

Laporan Reporter Kontan, Mochammad Fauzan

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA -  Pemerintah berencana menerbitkan sertifikasi halal bagi barang dan jasa pada tahun 2019. Hal ini sejalan dengan undang-undang yang disahkan pada 2014, Indonesia akan menerapkan pelabelan halal terbaru selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2019. 

Pemberian sertifikasi ini diprediksi dapat menjaring pendapatan hingga Rp 22,5 triliun.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, tahapan pemberian sertifkasi halal tersebut mulai tetap dilakukan pada 17 Oktober 2019 untuk semua produk.

"Makanan dan minuman bertahap lima tahun (Oktober 2019 -2024) dan untuk obat tujuh  tahun (Oktober 2019 - Okt 2026)." ujar Sukoso kepada Kontan.co.id, Senin, (11/2/2019). 

Sukoso menjelaskan, sertifikat halal untuk barang-barang konsumen mulai dari makanan hingga obat - obatan berpotensi menjaring pendapatan tahunan pemerintah sekitar Rp 22,5 triliun atau setara US$ 1,6 miliar.

Baca: Kementerian ESDM Ancam Cabut Izin Operator SPBU yang Melebihi Formula Harga Jual BBM

Sukoso mengatakan nilai tersebut berdasarkan prediksi jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta perusahaan besar di dalam negeri.

Berita Rekomendasi

"Iya, sumber berbagai data, jumlah UMKM dan perusahaan besar." ucapnya.  

Baca: Makan Siang di Rest Area KM 166 Tol Cipali, Sandiaga Uno Ungkap Penurunan Pengguna Jalan Tol

Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund, memprediksi jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2018 sebanyak 58,97 juta orang, dengan rincian usaha mikro sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha besar 4.987 unit.

Baca: Regita Anggia Wisudawan Terbaik Unpad dengan Skripsi #2019GantiPresiden, Politisi PKS Ucap Begini

Persyaratan label halal akan diterapkan secara bertahap dan sebagian besar produk makanan dan minuman juga produk kesehatan. BPJPH ingin menerbitkan setidaknya 100.000 sertifikat halal pada tahun 2020 dan berencana meningkatkan jumlah auditor menjadi 5.000 pada tahun 2020.

"Memang pentahapannya makanan dan minuman lima tahun dan di luar makanan dan minuman tujuh tahun dan yang sudah bersertifikasi sebelumnya tidak berlaku mengikuti pentahapan." tambahnya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas